SERANG,BANPOS – Kabar mengenai jual beli beberapa proyek yang ada di Kota Serang terkonfirmasi kebenarannya. Hal ini berdasarkan hasil penelusuran BANPOS kepada pihak yang bertindak sebagai makelar proyek itu.
Setelah mendapatkan nomor salah satu makelar proyek berinisial D, BANPOS mendapatkan pernyataan yang mengonfirmasi beberapa dugaan, diantaranya yaitu mengenai makelar utama pejualan proyek tersebut memang merupakan warga Kabupaten Tangerang berinisial L.
“Saya mah dapet pesan dari teman di Tangerang, dia minta tolong supaya carikan kontraktor yang bisa mengerjakan proyek-proyek yang saya kirim waktu itu. Karena kalau kontraktor di Kronjo (Kabupaten Tangerang) itu pada gak kuat,” ujarnya saat dihubungi BANPOS, Selasa (25/2).
Ia pun membenarkan mengenai nilai-nilai yang disebutkan dalam pesan Whatsapp. Selain itu, ia juga tidak ragu membenarkan bahwa proyek itu benar-benar proyek yang ada di Kota Serang. Untuk lebih jelasnya, ia mengarahkan BANPOS agar dapat menghubungi L selaku makelar utamanya.
“Benar, itu memang benar nilainya segitu. Iyah benar itu memang proyek di Kota Serang. Namun memang proyek tersebut belum dikeluarkan (muncul pada LPSE). Kalau lebih jelasnya, langsung hubungi saja ibu L yah,” katanya dan mengirimkan nomor L melalui pesan singkat.
Mendapatkan nomor L, BANPOS pun langsung menghubunginya. Setelah beberapa kali memanggil nomor L, akhirnya L mengangkat telepon. Di awal perbincangan, ia meminta kepada BANPOS untuk menyebutkan beberapa proyek yang ditawarkan oleh dirinya.
Setelah BANPOS menyebutkan daftar proyek yang ditawarkan, ia pun membenarkan dan langsung membicarakan mengenai nilai. “Itu benar semua seperti itu. Benar adanya bahwa nilai-nilai yang sudah dikirimkan oleh D kepada bapak,” tuturnya.
Selain itu, ia juga membicarakan mengenai besaran komisi yang tertulis, yakni 13 persen. Ia mengatakan, besaran komisi merupakan kesepakatan antara dirinya selaku makelar, dengan pihak yang ia sebut sebagai ‘orang dalam’.
“Jadi komisi sebesar 13 persen itu masih kami bagi, 10 persennya untuk orang dalam dan tiga persennya untuk kami selaku mediator (makelar). Jadi bapak tinggal membayar kami sebesar 13 persen. Itu sudah semuanya,” terang L.
Discussion about this post