Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa untuk mengambil tindakan diperlukan kajian yang matang. Karena, antara Pemkot Serang dengan pengelola PIR terikat dengan aturan.
“Saya kira itu ada aturannya. Karena kan jangan sampai kami terperosok dengan hal-hal yang sudah keluar dari aturan,” ujar Walikota Serang Syafrudin saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, aturan tersebut karena antara Pemkot Serang dengan pengelola PIR telah menyetujui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan PIR.
“Sementara kami akan mempelajari terkait MoUnya. Kalau dicabut seperti apa, biar jelas. Kalau memang bisa dicabut, saya juga maunya seperti itu. Tapi harus dipelajari dulu, jangan sampai kami di-PTUN-kan,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post