SERANG, BANPOS- Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona kepada kabupaten/kota dan puskesmas seluruh wilayahnya.
Tak hanya itu, pemprov juga terus melakukan koordinasi dengan pihak Bandara Soetta di Tangerang. Langkah ini dilakukan menginggat bandar udara tersebut merupakan salah satu pintu masuk warga asing ke Indonesia.
Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti melalui WhatsApp Messenger, Senin (28/1) mengatakan, surat edaran yang ditujukan kepada Puskesmas dan Dinkes kabupaten/kota tersebut sebagai bagian tindak lanjut surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan No. SR.03.04/II/55/2020 tentang Kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit pneumonia dari Republik Rakyat Tiongkok ke Indonesia.
“Dinkes Pemprov Banten menganjurkan untuk melakukan langkah-langkah deteksi dini dan pencegahan,” ungkapnya.
Dalam surat tersebut, kata Ati, puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/kota diminta untuk melakukan pengamatan terhadap peningkatan kasus Influenza Like Ilness (ILI) dan pneumonia melalui sistem kewaspadaan dini dan respon (SKDR).
Selanjutnya, kata dia, puskesmas melakukan pemantauan dalam masa inkubasi pada orang yang datang dari negara terjangkit berdasarkan health alert card (HAC) yang diberikan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Kemudian puskesmas memantau ketat dan melakukan isolasi penderita dengan gejala pneumonia dan mempunyai riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum muncul gejala,” katanya.
Kemudian, melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat tentang pneumonia dan pencegahan penularannya. Diantaranya dengan cuci tangan, etika batuk dan bersin, memerikasakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami keluhan demam, batuk, sesak, dan gangguan pernapasan serta memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum munculnya gejala.
“Kelima, puskesmas dan rumah sakit segera melaporkan kasus pneumonia berat yang memiliki riwayat perjalan dari negara terjangkit secara berjenjang dari dinas kesehatan kabupaten/kota ke Dinas Kesehatan Pemprov Banten,” kata Ati dalam surat edaran tersebut.
Discussion about this post