Sebuah komunitas masyarakat, termasuk pemerintahannya, memang memiliki kepentingan untuk memelihara kearifan lokal yang dianut di daerahnya. Karena kearifan lokal merupakan aset sekaligus penjaga nilai-nilai kebaikan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
Karenanya, kehadiran omnibus law perlu untuk mempertimbangkan kearifan-kearifan lokal yang berkembang di setiap daerah. Jangan sampai, demi kepentingan investasi, nilai-nilai luhur yang selama ini dianut sebuah komunitas masyarakat, dikesampingkan dan digusur oleh nilai-nilai yang bersifat materiil.
Kehadiran regulasi, tentu bertujuan untuk menjadi sistem dan acuan dalam tata kelola di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Karenanya, penyusunan omnibus law harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kearifan-kearifan lokal yang berlaku di masyarakat.
Jangan sampai regulasi membuat masyarakat menjadi korban karena terlalu berpihak kepada kelompok-kelompok tertentu. Apalagi, kelompok-kelompok tertentu itu yang justru memiliki akses yang luas untuk melakukan pendekatan kepada para pembuat regulasi, dan memang berniat untuk mengambil keuntungan sepihak dari kehadiran omnibus law.(*)
Discussion about this post