Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Menyelaraskan Omnibus Law dan Kearifan Lokal

Oleh: H. Fahmi Hakim, SE

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 24, 2022
in EKONOMI
0
Menyelaraskan Omnibus Law dan Kearifan Lokal

DALAM beberapa hari belakangan, mata dan telinga kita disibukkan dengan hiruk-pikuk kata Omnibus Law. Sebuah kata yang tergolong kurang familiar untuk kebanyakan orang Indonesia.

Mengacu pada Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Baca Juga

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Gelar PKM, Dosen dan Mahasiswa UNPAM Serang Dorong UMKM Tingkatkan Transparansi Keuangan

Awalnya, perbincangan soal omnibus law hanya menjadi bahan perbincangan kalangan terbatas. Namun, beberapa hari ini pembahasannya menjadi lebih luas, seiring dengan gelombang protes yang dilakukan kelompok buruh terhadap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Melihat semangatnya, omnibus law digagas untuk mendorong terciptanya iklim investasi demi peningkatan ekonomi makro di Indonesia. Dari semangat itu, aturan yang selama ini dianggap tidak pro investasi akan diamandemen dan diatur dalam satu regulasi integral.

Semangat ini tentu harus mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Peningkatan investasi, memang menjanjikan dinamisasi roda ekonomi dan menumbuhkan multiplier effects dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Masalahnya, perubahan-perubahan terhadap regulasi yang dianggap menghambat investasi juga menyasar aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, Peraturan Daerah (Perda). Aturan ini merupakan regulasi tingkat daerah yang biasanya memiliki kekhasan maupun kekhususan tersendiri yang disesuaikan dengan kultur masyarakat di daerah itu.

Melihat semangat penyusunan Omnibus Law oleh pemerintah pusat, bisa jadi kekhasan dan kekhususan yang selama ini sengaja dipelihara oleh sebuah daerah, teriliminasi oleh kepentingan investasi yang menjadi arwah dari penyederhanaan regulasi itu. Padahal, kekhasan dan kekhususan itu, bisa jadi merupakan nilai-nilai kearifan lokal yang dijaga demi kepentingan masyarakat di wilayah tersebut.

Kita bisa mengambil contoh Provinsi Bali, dimana investasi harus bisa menyelaraskan diri dengan budaya-budaya setempat. Karena budaya yang dipelihara itu merupakan sumber kekayaan Bali yang mampu mendatangkan ketenangan, kenyamanan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Fahmi Hakimomnibus law
ShareTweetSend

Berita Terkait

Seremoni Anugerah Pemprov Banten Berlangsung Meriah
PEMERINTAHAN

Seremoni Anugerah Pemprov Banten Berlangsung Meriah

Oktober 28, 2024
Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern
HEADLINE

Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

November 28, 2022
Ratu Tatu : Ulang Tahun Golkar Momentum Perkuat Kebersamaan
PARLEMEN

Ratu Tatu : Ulang Tahun Golkar Momentum Perkuat Kebersamaan

Oktober 16, 2022
Fahmi Hakim vs Bahrul Ulum, Siapa Dapat Restu?
HEADLINE

Fahmi Hakim vs Bahrul Ulum, Siapa Dapat Restu?

Juli 8, 2022
Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa
HUKRIM

Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa

November 6, 2020
Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?
PERISTIWA

Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?

Oktober 29, 2020
Next Post
Puskesmas Pembantu (Pustu) Karangantu

Mantan Cawalkot Serang ‘Muncul’ di Sengketa Aset Pustu Karangantu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×