Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini akan membentuk Pansus aset dan batas wilayah pada Paripurna yang akan diselenggarakan pada 27 Januari nanti.
“Selain itu kami nanti akan melakukan komunikasi dengan Asda I dan juga provinsi untuk membahas terkait dengan batas wilayah ini seperti apa. Karena kalau mengikuti UU Pembentukan Kota Serang, batas wilayah itu ada di 265 kilometer bukan 254 kilometer,” ucapnya.
Ia pun menargetkan permasalahan aset dan batas wilayah ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu setahun. Sebab menurutnya, DPRD Kota Serang tengah fokus dalam persoalan itu.
“Kalau kami dari Komisi III menginginkan secepatnya persoalan aset selesai. Karena pimpinan DPRD menginginkan kami bekerja untuk fokus pada masalah aset. Sekitar setahun ini makanya kami target cepat selesai. Paling pahitnya, kami selesai masa jabatan juga selesai permasalahan ini,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, menuturkan bahwa berdasarkan klaim dari Pemkab Serang, hingga saat ini masih belum melimpahkan sebanyak 227 aset.
“Itu terdiri dari 54 bidang tanah. Sisanya adalah gedung dan bangunan. Memang kalau dilihat dari jumlah aset yang belum diserahkan itu sedikit, hanya 3 persen saja. Namun kalau dilihat dari nilainya, itu mencapai 202 miliar atau 30 persen lebih,” ucapnya.
Mengenai Pansus Aset dan batas wilayah, Wachyu mengaku hal tersebut tidak masalah. Bahkan sangat membantu Pemkot Serang dalam mengambil aset yang seharusnya sejak lama dilimpahkan kepada Kota Serang.
“Kalau kami setuju, karena itu merupakan hak DPRD. Karena kami juga sudah melakukan banyak upaya, dan jika DPRD juga mau melakukan aksi, kami sangat menyambut baik,” tandasnya.(DZH/ENK)
Discussion about this post