PANDEGLANG, BANPOS – Diduga akibat kualitas pekerjaan yang buruk dan tidak ada pemeliharaan, pagar halaman belakang gedung Puskesmas Cibitung ambrol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini menelan anggaran Rp3,3 miliar dan sebagai pelaksana adalah CV Amirah Putri Firmansyah.
Kegiatan ini bersumber dari DAK Fisik Afirmasi Sub Bidang penguatan Puskesmas DTKP TA 2019 yang baru selesai dibangun pada 6 Desember 2019 lalu.
Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4), Arif mengatakan, jika kualitas pembangunan gedung Puskesmas Cibitung tersebut bagus, tentunya tidak akan mengalami ambrol pada pagar halaman bagian belakang gedung tersebut.
“Sebelum pagar tersebut ambrol, gedung yang baru selesai pada 6 Desember 2019 lalu itu kondisinya pagar halaman bagian belakangnya sudah retak bahkan ada yang terbelah. Selang beberapa hari, pagar tersebut ambrol,” kata Arif kepada BANPOS, Minggu (12/1).
Arif menyatakan kekecewaan juga, dikarenakan setelah pagar halaman gedung Puskesmas ambrol, hingga saat ini belum dilakukan penanganan untuk dilakukan perbaikan. Sehingga dengan kondisi seperti itu, pihaknya merasa khawatir gedung tersebut ambrol seluruhnya.
“Tadi saya lihat belum ada satupun dari pihak pelaksana, dinas terkait ataupun konsultan yang ada dilokasi. Jangan-jangan mereka menunggu gedung Puskesmas tersebut ambrol kebawah,” ujarnya.
Menurutnya, dalam membuat suatu bangunan, pemerintah tentunya menginginkan kualitas pembangunan yang sangat baik. Sehingga, dalam pelaksanaan pembangunannya disediakan konsultan baik perencanaan maupun konsultan pengawas.
“Agar kualitas pembangunannya bagus, disediakan konsultan seperti yang terpampang dalam plang proyek. Disana tertulis konsultan perencananya PT Sinergi Visitama Konsultan dan PT Hernaga Multi Plano sebagai konsultan pengawasnya. Akan tetapi jika hasilnya tidak seperti yang diharapkan, tentunya keberadaan konsultan tersebut tidak bekerja atau jangan-jangan mereka main mata dengan pihak pelaksana,” katanya.
Arif menambahkan, jika kedua konsultan tersebut tidak bekerja, seharusnya dinas terkait memberikan teguran, baik kepada kedua konsultan tersebut atau kepada pihak pelaksananya.
Discussion about this post