Sehingga, lanjutnya, proses evaluasi yang seharusnya hanya 14 hari kerja, menjadi tidak pasti.
“Apalagi kementrian yang menangani seluruh Indonesia. Tapi kalau kami menginginkan secepatnya Perda tersebut dapat segera terbit,” tandasnya. (DZH/PBN)
Page 2 of 2
Discussion about this post