Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

THR Untirta Jadi Temuan BPK, Rektorat Disomasi

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Desember 23, 2019
in HEADLINE, PENDIDIKAN, PERISTIWA
0
THR Untirta Jadi Temuan BPK, Rektorat Disomasi

SERANG, BANPOS – Forum Solidaritas Hak-hak Dosen Fakultas Hukum Untirta lontarkan somasi kepada pihak rektorat. Hal ini nenyusul adanya surat pemberitahuan No: B/1139/UN43/KU.00.01/2019 tertanggal 18 Desember 2019 oleh Wakil Rektor II Untirta, Kurnia Nurgraha.

Surat pemberitahuan tersebut memberitahukan bahwa akan ada pemotongan atas remunerasi pegawai sebesar Rp750 ribu perorang. Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil audit BPK pada 18 Januari 2017 yang lalu

Baca Juga

Bak Mordor di Film The Lord of The Rings, Flaring PT LCI Terlihat di Kota Serang

Perkuat Literasi, Pemuda Pamarayan Gelar Taman Baca Gratis

Dalam hasil audit BPK, Rektor Untirta direkomendasikan agar menarik dan menyetorkan kerugian negara yang terjadi pada tahun anggaran 2015 dan 2016 semester pertama, atas pembayaran THR sebesar Rp836.250.000 ke kas negara.

Juru bicara forum, Mas Nana Jumena, mengatakan bahwa tindakan pemotongan remunerasi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Pihaknya beralasan, pemotongan itu tidak disertai adanya sosialisasi yang memadai terkait hasil audit BPK, berapa besaran temuan dan siapa saja penerimanya. Sehingga, pihaknya menilai tindakan itu bertentangan dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara khususnya.

“Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), serta UU RI No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara BAB XI tentang Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pasal 59 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut,” ujarnya, Senin (23/12).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Nana menyebutkan bahwa tidak ada persetujuan atau kesepakatan secara tertulis maupun lisan, terkait penarikan dana yang tersimpan direkening pribadi dosen dan pegawai Untirta untuk hal tersebut.

“Perbuatan tersebut telah nyata-nyata dilakukan dan melanggar hak dosen/pegawai serta telah menimbulkan kerugian. Maka termasuk perbuatan melawan hukum. Berdasarkan pasal 1365 KUHperdata : Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” tegasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Potong Remunerasi SepihakRektorat Untirta Disomasiuntirta
Share173TweetSend

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Himmikom FISIP Untirta Gelar Rapat Program Kerja dan Serah Terima Jabatan Ketua

Maret 15, 2025
KKM Tematik Untirta Kelompok 53 Sebagai Langkah Kecil Pengembangan Masyarakat Desa Jagarakasa
PENDIDIKAN

KKM Tematik Untirta Kelompok 53 Sebagai Langkah Kecil Pengembangan Masyarakat Desa Jagarakasa

Februari 27, 2025
Mahasiswa UNTIRTA Sosialisasikan Sex Education di SDN Cisalam
PERISTIWA

Mahasiswa UNTIRTA Sosialisasikan Sex Education di SDN Cisalam

Februari 6, 2025
Komitmen Chandra Asri Group Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Program Beasiswa
EKONOMI

Komitmen Chandra Asri Group Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Program Beasiswa

Desember 5, 2024
Sistem Politik Otoriter bikin Selamat atau Melarat?
PENDIDIKAN

Sistem Politik Otoriter bikin Selamat atau Melarat?

Desember 2, 2024
PATTIRO Banten Didapuk Jadi NGO Paling Berdampak di Banten oleh FISIP Untirta
PERISTIWA

PATTIRO Banten Didapuk Jadi NGO Paling Berdampak di Banten oleh FISIP Untirta

Juli 24, 2024
Next Post
Pemeriksaan Nataru, Hanya Satu Bus Laik Operasi

Pemeriksaan Nataru, Hanya Satu Bus Laik Operasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penyakit’ Pembangunan Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×