SERANG, BANPOS – Hak politik penyandang Disabilitas saat ini semakin terjamin setelah adanya Perda Penyandang Disabilitas. Bahkan, bukan hanya untuk memilih dalam Pemilu, melainkan juga dipilih. Sehingga kedepannya, tidak menutup kemungkinan adanya penyandang disabilitas yang menjadi Walikota dan Wakil Walikota Serang.
“Kini mereka para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan kita. Mereka juga memiliki hak politiknya, bahkan bisa mencalonkan menjadi Walikota, Dewan, bahkan Gubernur,” ujar Walikota Serang, Syafrudin, saat ditemui di DPRD Kota Serang, kemarin.
Syafrudin juga mengatakan bahwa para penyandang disabilitas pun dijamin hak lainnya, seperti hidup, bebas dari stigma, kesehatan, kesejahteraan sosial, hidup mandiri dan dilibatkan oleh masyarakat, konsesi, pendidikan, hingga bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, serta eksploitasi.
“Termasuk dengan fasilitas bangunan gedung. Saat ini memang belum bersahabat dengan mereka, tapi ke depan akan kami fasilitasi, sehingga mereka dapat menikmati gedung yang ada di Kota Serang,” tuturnya.
Penyusunan Perda Penyandang Disabilitas, lanjut Syafrudin, merupakan langkah dalam mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia (HAM), serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
“Ini juga sebagai bentuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir batin, mandiri, dan bermartabat,” katanya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, mengatakan bahwa adanya Perda Penyandang Disabilitas merupakan salah satu bentuk perhatian Pemda Kota Serang, sehingga segala hak penyandang disabilitas dapat disamaratakan dengan dengan masyarakat pada umumnya.
“Mereka penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan kita, maka dari itu kita juga harus mendukung dan membantu mereka agar mendapatkan hak yang dimilikinya,” ujarnya.
Dengan disahkannya Perda Penyandang Disabilitas ini, maka tugas panitia khusus (Pansus) sudah selesai dan resmi dibubarkan. Ia pun mengapresiasi Pansus dan para penyandang disabilitas yang telah bekerja keras untuk merealisasikan Perda ini.
Discussion about this post