“Sebenarnya itu kami lihat pasal ini sebagai pasal kompromi. Karena kami melihatnya bahwa dalam lima tahun kedepan, sulit hotel berbintang lima berdiri. Sedangkan Perda harus diperbarui dalam tiap lima tahun,” katanya.
Sehingga, lanjut Hasan, dalam kurun lima tahun kedepan Perda PUK akan diusahakan agar mengatur tidak ada lagi celah untuk memperbolehkan peredaran minol di Kota Serang. (DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post