SERANG, BANPOS – Sejumlah pedagang yang berada di depan kampus C Untirta Ciwaru ditertibkan oleh Satpol PP Kota Serang. Mereka ditertibkan lantaran berjualan di pinggir jalan jalan.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satpol PP Kota Serang, Tb. Hasanudin, mengatakan bahwa para pedagang telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Kenyamanan (K3).
“Mereka ini berjualan di pinggir jalan, meskipun belum ada trotoar namun kami anggap ini sebagai trotoar jalan. Jadi tidak diperkenankan untuk berjualan,” ujarnya saat ditemui di lokasi penertiban, Rabu (18/12).
Menurutnya, penertiban ini telah sesuai prosedur. Karena, lanjutnya, Satpol PP telah memberikan surat peringatan kepada pedagang agar membongkar warung dagangan mereka sendiri.
“Berdasarkan SOP kami sudah jelas kami berikan peringatan kepada mereka para pedagang. Setelah tiga hari, baru kami mengambil tindakan,” katanya.
Berdasarkan pantauan, bangunan semi permanen milik pedagang dirubuhkan oleh Satpol PP Kota Serang. Sementara para pedagang menyelamatkan barang dagangannya. (DZH)
Discussion about this post