SERANG, BANPOS – Pemprov Banten telah usai melalukan evaluasi atas RAPBD Kota Serang. Dalam evaluasi tersebut, terdapat beberapa revisi diantaranya yaitu penambahan pos anggaran untuk dana BOS dan bagi hasil dengan jumlah tambahan anggaran sekitar Rp73.9 miliar.
Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mengatakan bahwa hasil dari evaluasi tersebut telah dirapatkan bersama dengan Bappeda dan BPKAD Kota Serang. Hal tersebut guna menindaklanjuti revisi sebelum dibahas bersama dengan DPRD Kota Serang.
“Ini tindak lanjut hasil dari evaluasi Gubernur. Dimana ada beberapa hal untuk menindaklanjuti catatan yang diberikan,” ujarnya saat ditemui seusai rapat koordinasi di ruang rapat Bappeda Kota Serang, Senin (16/12).
Beberapa catatan tersebut diantaranya yaitu dana BOS, peralihan bagi hasil, dan lainnya. Sehingga, ia mengaku ingin menyelesaikan pembahasan sebelum pertemuan dengan dewan.
“Intinya, rapat ini merupakan penyempurnaan dari RAPBD hasil evaluasi di Provinsi. Besok insyaAllah kami akan bertemu dengan badan anggaran DPRD Kota Serang,” ucapnya.
Sementara, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan bahwa pos anggaran untuk dana BOS yang baru dimasukkan seusai evaluasi Pemprov yaitu berjumlah Rp73.8 miliar.
“Ini harus dimasukkan karena dalam rancangan APBD itu belum ada pagu anggaran. Nah saat ini sudah keluar pagu anggaran untuk dana BOS 2020,” katanya.
Untuk dana bagi hasil, ia mengaku bahwa terdapat tambahan bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp157 juta.
“Jadi ada dana bagi hasil tambahan dari pemerintah pusat, ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebesar Rp157 juta. Jadi ini juga harus dianggarkan pada APBD 2020,” jelasnya.
Selain itu, terdapat penambahan pajak dan beberapa pergeseran pos anggaran, akan dialokasikan kepada BKPSDM. Karena dalam Diklat ASN kemarin, terdapat kekurangan anggaran sebesar 0.16 persen.
“Jadi memang hasil evaluasi, Diklat ASN ada kekurangan sebesar 0.16 persen saja. Nah kami masukkan ke situ. Tapi nanti itu juga kalau di setujui oleh badan anggaran,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post