Setelah Nevi, korban selanjutnya yang diketahui adalah Teguh Darmawan asal Cirebon. Dirinya mengetahui hal tersebut setelah dirinya menerima surat somasi yang dikirim oleh kuasa hukum Teguh melalui pos.
“Dalam surat somasi itu dia menagih uang sebesar Rp15 juta bekas biaya transport dan tiket pesawat 10 orang tenaga kerja. Jadi si pelaku ini menjanjikan akan mengirim 10 pekerja kepada korban untuk dipekerjakan di Makassar,” imbuhnya.
Jelas Rahmat ada dua kemungkinan pelaku mendapatkan KTP miliknya. Pertama pelaku menemukan KTPnya yang hilang pada 20 Agustus 2019 lalu, kedua pelaku mendapatkan KTP miliknya dari google.
“Karena saya pernah memposting KTP di blog pribadi pada 2016 lalu,” ungkapnya.
Di Polda Banten, dirinya disarankan agar melakukan pelaporan bersama korban yang kena tipu di Polres/Polda setempat.(WDO/PBN)
Discussion about this post