Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Lantaran Kesal Ditolak Rujuk, Suami Siram Mantan Istri Siri dengan Air Keras

Penulis Diebaj Ghuroofie
Desember 11, 2019
in HEADLINE, HUKRIM
Lantaran Kesal Ditolak Rujuk, Suami Siram Mantan Istri Siri dengan Air Keras

Wakapolres Cilegon, Kompol Andra Wardhana saat press conference di Mapolres Cilegon, Rabu (11/12). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Pria asal Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang berinisial ANF (28), berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cilegon setelah melakukan aksi penyiraman air keras terhadap mantan istrinya PIL (28), warga Jakarta Utara, yang tinggal di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.

Wakapolres Cilegon, Kompol Andra Wardhana, menerangkan kejadian penyiraman tersebut dilakukan pelaku saat PIL, saat sedang menjemput anaknya yang bersekolah di SDN Ciwedus.

Baca Juga

No Content Available

Pada saat di tengah jalan, tiba-tiba pelaku langsung menyiramkan cairan Hydrocloric Acid (HCL) atau cairan asam klorida yang bersifat korosif tersebut ke arah wajah korban. Alhasil, korban yang kesakitan langsung berteriak minta tolong dan segera dibantu oleh tukang ojek yang berada di sekitar lokasi.

“Dimana pelaku dan korban merupakan mantan suami istri yang menikah siri, pelaku selalu meminta korabn untuk rujuk namun ditolak,” kata Andra kepada awak media, saat press conference di Mapolres Cilegon, Rabu (11/12).

Andra mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi nekatnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Yang kita amankan, yaitu satu botol minuman ringan ukuran 350 mil, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, kwitansi pembelian cairan HCL, dan satu stel pakaian korban,” tutur Andra.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dan ayat 4 dengan hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara.

Berdasarkan pengakuan ANF (28), dia nekat melakukan aksinya itu, lantaran emosi karena PIL menolak untuk diajak rujuk kembali. “Emosi karena udah beberapa kali ngomong (untuk) rujuk kembali namun selalu ditolak,” ujarnya.

Pelaku yang belakangan diketahui telah dikarunai seorang anak perempuan bersama dengan mantan istrinya ini, mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. (LUK/RUL)

Komentar ×
Tags: Kompol Andra WardhanaSuami Siram Mantan Istri SiriWakapolres Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Akibat Faktor Alam, Anak Perusahaan Antam Rugi Rp70 Miliar

Akibat Faktor Alam, Anak Perusahaan Antam Rugi Rp70 Miliar

Discussion about this post

  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunderland Ganggu Sporting, Arsenal Jadi Untung Besar, Kontrak Viktor Gyokeres di Depan Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Gabung Arsenal, David Ornstein Ungkap Kekhawatiran Soal Viktor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu