Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Lantaran Kesal Ditolak Rujuk, Suami Siram Mantan Istri Siri dengan Air Keras

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Desember 11, 2019
in HEADLINE, HUKRIM
0
Lantaran Kesal Ditolak Rujuk, Suami Siram Mantan Istri Siri dengan Air Keras

Wakapolres Cilegon, Kompol Andra Wardhana saat press conference di Mapolres Cilegon, Rabu (11/12). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Pria asal Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang berinisial ANF (28), berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cilegon setelah melakukan aksi penyiraman air keras terhadap mantan istrinya PIL (28), warga Jakarta Utara, yang tinggal di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.

Wakapolres Cilegon, Kompol Andra Wardhana, menerangkan kejadian penyiraman tersebut dilakukan pelaku saat PIL, saat sedang menjemput anaknya yang bersekolah di SDN Ciwedus.

Baca Juga

Judol Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Tingginya Perceraian di Pandeglang

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Benur via Merak Senilai Rp29 Miliar

Pada saat di tengah jalan, tiba-tiba pelaku langsung menyiramkan cairan Hydrocloric Acid (HCL) atau cairan asam klorida yang bersifat korosif tersebut ke arah wajah korban. Alhasil, korban yang kesakitan langsung berteriak minta tolong dan segera dibantu oleh tukang ojek yang berada di sekitar lokasi.

“Dimana pelaku dan korban merupakan mantan suami istri yang menikah siri, pelaku selalu meminta korabn untuk rujuk namun ditolak,” kata Andra kepada awak media, saat press conference di Mapolres Cilegon, Rabu (11/12).

Andra mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi nekatnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Yang kita amankan, yaitu satu botol minuman ringan ukuran 350 mil, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, kwitansi pembelian cairan HCL, dan satu stel pakaian korban,” tutur Andra.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dan ayat 4 dengan hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara.

Berdasarkan pengakuan ANF (28), dia nekat melakukan aksinya itu, lantaran emosi karena PIL menolak untuk diajak rujuk kembali. “Emosi karena udah beberapa kali ngomong (untuk) rujuk kembali namun selalu ditolak,” ujarnya.

Pelaku yang belakangan diketahui telah dikarunai seorang anak perempuan bersama dengan mantan istrinya ini, mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. (LUK/RUL)

Tags: Kompol Andra WardhanaSuami Siram Mantan Istri SiriWakapolres Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Akibat Faktor Alam, Anak Perusahaan Antam Rugi Rp70 Miliar

Akibat Faktor Alam, Anak Perusahaan Antam Rugi Rp70 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak Mordor di Film The Lord of The Rings, Flaring PT LCI Terlihat di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lakukan Penipuan, Pimpinan Salah Satu Ormas di Cilegon Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×