CILEGON, BANPOS – Pria asal Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang berinisial ANF (28), berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cilegon setelah melakukan aksi penyiraman air keras terhadap mantan istrinya PIL (28), warga Jakarta Utara, yang tinggal di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.
Wakapolres Cilegon, Kompol Andra Wardhana, menerangkan kejadian penyiraman tersebut dilakukan pelaku saat PIL, saat sedang menjemput anaknya yang bersekolah di SDN Ciwedus.
Pada saat di tengah jalan, tiba-tiba pelaku langsung menyiramkan cairan Hydrocloric Acid (HCL) atau cairan asam klorida yang bersifat korosif tersebut ke arah wajah korban. Alhasil, korban yang kesakitan langsung berteriak minta tolong dan segera dibantu oleh tukang ojek yang berada di sekitar lokasi.
“Dimana pelaku dan korban merupakan mantan suami istri yang menikah siri, pelaku selalu meminta korabn untuk rujuk namun ditolak,” kata Andra kepada awak media, saat press conference di Mapolres Cilegon, Rabu (11/12).
Andra mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi nekatnya.
“Yang kita amankan, yaitu satu botol minuman ringan ukuran 350 mil, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, kwitansi pembelian cairan HCL, dan satu stel pakaian korban,” tutur Andra.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dan ayat 4 dengan hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara.
Berdasarkan pengakuan ANF (28), dia nekat melakukan aksinya itu, lantaran emosi karena PIL menolak untuk diajak rujuk kembali. “Emosi karena udah beberapa kali ngomong (untuk) rujuk kembali namun selalu ditolak,” ujarnya.
Pelaku yang belakangan diketahui telah dikarunai seorang anak perempuan bersama dengan mantan istrinya ini, mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. (LUK/RUL)
Discussion about this post