Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Makin Banyak Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Desember 5, 2019
in HEADLINE
0
Makin Banyak Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

SERANG, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten hari ini mencatat, sebanyak 20 perusahaan telah mengajukan penangguhan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Padahal per 26 November lalu hanya ada lima perusahaan yang mengajukan.

Diperkirakan jumlahnya akan bertambah menjelang akhir penutupan masa pengajuan penangguhan pada 16 Desember nanti.

Baca Juga

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

Gubernur Banten sebelumnya diketahui, telah mengaluarkan SK Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2020. Berikut UMK 2020 yang telah ditetapkan, Kota cilegon Rp 4.246.081,41, Kota Tangerang Rp 4.199.029,91, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp4.168.268,62. Untuk UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.168.268,62, dan Kota Serang sebesar Rp3.653.002,94.

Sementara untuk UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.152.887,54, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.758.909,20 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.710.654.

Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya, Kamis (5/12) mengatakan, pihaknya memperkirakan jumlah perusahaan yang akan mengajukan penangguhan penerapan UMK 2020 masih akan bertambah.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kalau yang sudah masuk itu 20 perusahaan yang mengajukan. Itu dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kabupaten Serang. Tapi bisa juga bertambah karena ada beberapa perusahaan yang konfirmasi dan konsultasi. Kan waktunya sampai tanggal 16 Desember,” katanya.

Ia mengaku, tidak mempermasalahkan jika perusahaan mengajukan penangguhan UMK. Asalkan memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 231 Tahun 2003 tentang tata cara penangguhan UMK.

“Itu boleh. Jadi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pertama ada kesepakatan antara pekerja, buruh maupun serikat pekerja. Kalau di perusahaan itu ada serikat pekerja minimal anggotanya harus 50 persen plus 1. Kalau serikatnya lebih dari tiga tinggal dilihat mana yang memenuhi kalau nggak ada pakai suara terbanyak kedua dan ketiga,” jelasnya.

Meski begitu, Karna mengungkapkan, banyak juga perusahaan di Banten yang tidak memiliki organisasi serikat pekerja. “Dan kalau mau mengajukan penangguhan itu harus dinegosiasikan dengan lembaga bipartied. Jadi antara perusahaan dengan buruh,” katanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: disnakertrans bantenkarna wijayapenangguhan umkumk
Share44TweetSend

Berita Terkait

Telkom Indonesia Komitmen Terapkan Budaya K3
PERISTIWA

Telkom Indonesia Komitmen Terapkan Budaya K3

Februari 11, 2025
Tok! Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota se-Banten, Lebak Terkecil
PEMERINTAHAN

Tok! Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota se-Banten, Lebak Terkecil

November 30, 2023
Duh! Pj Bupati Lebak Dimaki-maki Buruh Gegara Putuskan UMK Sepihak
PERISTIWA

Duh! Pj Bupati Lebak Dimaki-maki Buruh Gegara Putuskan UMK Sepihak

November 29, 2023
Pengusaha Diberi Keringanan Bayar THR Karyawan
HEADLINE

Pengusaha Diberi Keringanan Bayar THR Karyawan

Mei 12, 2020
Dampak Korona, 6 Ribu Buruh Di-PHK dan 23 Ribu Dirumahkan
EKONOMI

Dampak Korona, 6 Ribu Buruh Di-PHK dan 23 Ribu Dirumahkan

Mei 6, 2020
Sesuai Edaran Manakertrans, UMP 2020 Naik 8,51 Persen
EKONOMI

Sampai Batas Akhir Pengajuan, 73 Perusahaan Keberatan Terapkan UMK 2020

Desember 17, 2019
Next Post
Awal Tahun Depan, Jalan Pelabuhan Warnasari Dibangun

Awal Tahun Depan, Jalan Pelabuhan Warnasari Dibangun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×