Sementara tujuh pemerintah pusat adalah KemenPAN-RB, Kementerian PUPR, BKN, LAN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Keuangan.
“Nantinya instansi ini yang menentukan apakah seluruh direktorat atau unit pelayanan melaksanakan FWA. Kalau KemenPAN-RB kan bisa tuh sekaligus. Namun, berbeda dengan Kemenkeu atau KemenPUPR yang direktoratnya banyak, bisa jadi hanya satu dua direktorat. Begitu juga daerah, tergantung pejabat pembina kepegawaiannya,” bebernya.
Nantinya, setelah melakukan percepatan pelaksanaan penilaian kinerja, lanjut Waluyo, akan dilihat hasilnya seperti apa. Apakah dampaknya positif terhadap kinerja PNS atau tidak, untuk kemudian diimplementasikan secara menyeluruh pada 2021.(ESY/JPNN)
Sumber: JPNN.COM
Discussion about this post