PANDEGLANG, BANPOS – Polres Pandeglang membongkar dalang kasus pembuangan bayi yang baru berusia enam bulan, yang sempat menggegerkan warga Kampung Kahuripan RT 08 RW 03, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Minggu (1/12) lalu.
Ternyata bayi yang dibuang didalam pot tersebut merupakan hasil hubungan gelap dua pelajar tingkat SLTA di wilayah Kecamatan Menes yang berinisial MRT (16) dan AZ (15). Keduanya, melakukan hubungan gelap terhitung enam kali yang dilakukan di rumah MRT, maupun di rumah AZ, saat situasinya sedang sepi.
Dibalik kasus tersebut, menjadi jalan bagi pihak kepolisian untuk membongkar prakter aborsi di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, perkara itu menjadi perkara yang serius baginya. Sebab, sudah menjadi kewajibanya untuk melindungi anak – anak, baik yang menjadi pelaku maupun korban.
“Salah satu kewajiban kami, melindungi anak–anak. Baik pelaku maupun korban. Sehingga, tata cara proses penyidikan-pun berbeda,” kata AKBP Sofwan, Selasa (3/12).
Menurutnya, berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, ada kesesuaian yang didukung dengan petunjuk dari handphone MRT dan AZ serta didukung lagi oleh hasil visum. Sehingga, dengan tiga alat bukti itu pihaknya sudah menetapkan pelaku hubungan gelap sebagai tersangka.
“Pelaku tidak kami tahan. Karena masih anak – anak (anak di bawah umur,red). Disamping itu juga, sedang mengikuti ujian sekolah. Jangan sampai, proses penegakan hukum ini akan menimbulkan permasalahan baru,” tambahnya.
Ia juga berharap, penegakan hukum yang akan diterapkan bisa menjadikan keduanya lebih baik lagi. “Dua pelaku harus menjadi lebih baik. Agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.
Dari tahapan pengungkapan yang didalaminya, lanjut Sofwan, kematian bayi itu diduga sengaja dilakukan (aborsi) melalui oknum dukun bayi dengan cara diurut dan diberi obat. Setelah itu, baru bereaksi merasakan mual, sesak napas dan sakit perut, kemudian pergi ke bidan.
“Sampai saat ini, dukun bayi masih dalam pencarian. Karena identitasnyapun masih kami dalami. Tetapi kami akan terus mengejar keberadaannya,” tegasnya.
Kasus itu menurutnya, menjadi jalan atau pembuka bagi pihak kepolisian untuk membongkar praktik aborsi di Pandeglang.
“Ini menjadi pemicu untuk melakukan penertiban, pembelajaran dan termasuk penegakan hukum terkait aborsi. Kami bakal bergerak bersama, menuntaskan kasus itu dengan cara represif. Kami juga bakal memberikan sosialisasi secara massif,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki – laki, diperkirakan berusia sekitar 6 bulan, ditemukan di dalam pot bunga milik Rohayah (47), warga Kampung Kahuripan RT 08 RW 03, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Minggu (1/12) pagi.
Informasi yang berhasil dihimpun, temuan mayat bayi yang tidak dibungkus apapun itu, pertama kali ditemukan seorang warga yakni, Oyati (42) saat melintas di depan rumah Rohayah. Ia langsung melaporkan temuannya itu ke warga lainnya, sehingga warga berbondong – bondong ke rumah Rohayah, untuk melihat bayi tersebut. Sebagian warga lainnya, melaporkan hal itu ke anggota Polsek Pagelaran. (DHE/PBN)
Discussion about this post