Dalam proses perencanaan, lanjutnya, Pemda seharusnya telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL). Hal ini agar dapat meminimalisir penyimpangan anggaran. Namun Angga menyayangkan, tidak ada keterbukaan dalam aplikasi SIMRAL ini.
“Sebenarnya kita bisa untuk melaporkan adanya temuan-temuan yang ada pada RAPBD ini ke Kemendagri. Karena persetujuan itu ada di Kemendagri. Makanya, kalau memang ada anggaran seperti itu, Pemda seharusnya segera menyelesaikan secara internal. Namun kan kondisinya saat ini keberadaan SIMRAL itu tidak bisa di akses oleh publik secara umum,” ucapnya.
Saat ditanya apakah adanya anggaran titipan dan siluman dapat dikenakan ke ranah pidana, Angga mengaku selama masih belum titetapkan secara sah dan belum digunakan, sehingga tidak masuk ke ranah pidana. Akan tetapi, apabila Pemkot memaksakan untuk disahkan, dan digunakan pada periode APBD berjalan, hal itu dapat masuk ke ranah pidana.
“Kalau belum dilakukan, maka itu tidak bisa masuk ranah pidana. Karena kan RAPBD itu masih perencanaan. Kecuali kalau memang tetap dipaksakan masuk ke dalam APBD dan telah dilaksanakan, itu akan jadi penyimpangan pelaksanaan anggaran. Dan bisa masuk ke ranah tindak pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Peneliti Banten Bersih, Aco Ardiansyah, menegaskan bahwa adanya anggaran titipan dan anggaran siluman pada RAPBD Kota Serang dapat dikategorikan sebagai korupsi. Karena, Pemda Kota Serang telah menganggarkan sesuatu yang menyimpang.
“Iyah, anggaran siluman atau anggaran titipan bukan lagi menjadi pintu masuk (korupsi), tapi sudah bisa dikategorikan korupsi namanya, sebab menyimpang dan sudah berbuat,” ujarnya saat dihubungi awak media.
Menurutnya, proses perencanaan yang transparan dan partisipatif dapat menjadi pencegah adanya anggaran titipan dan anggaran siluman. Karena menurutnya, dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) lah biasa dijadikan waktu untuk meletakkan anggaran titipan dan siluman.
“Ada beberapa tahapan penyusunan, mulai sejak pada Musrenbang yang harus terbuka dan partisipatif, kemudian pada saat menuju RKPD, selanjutnya pada KUA PPAS, hingga pada RKA. Nah dalam RKA ini lah biasanya letak titipan dan anggaran-anggaran siluman tersebut,” jelasnya.
Discussion about this post