Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Walikota Serang Digugat Ahli Waris Lahan SD Cilampang

Panji Romadhon by Panji Romadhon
November 21, 2019
in HUKRIM, PENDIDIKAN
0
Walikota Serang Digugat Ahli Waris Lahan SD Cilampang

SDN Cilampang Kota Serang (Google)

SDN Cilampang Kota Serang (Google)

SERANG, BANPOS – Sekolah Dasar (SD) Instruksi Presiden (Inpres) Negeri Cilampang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten yang sudah beroperasi sejak tahun 1979, diketahui berdiri di atas lahan yang bukan milik Pemerintah kota (Pemkot) Serang. SD yang dibangun pada tahun 1978 ini, yang pada saat itu masih di bawah naungan pemerintah Provinsi Jawa Barat, kini digugat oleh Ruslan bin Sirad, sebagai ahli waris lahan.

Didampingi oleh pengacara dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Jaya Perkasa, Ruslan bin Sirad membawa kasus ke Pengadilan Negeri Serang. Jalan itu ditempuh olehnya, sebab hingga saat ini Pemkot Serang atau pengguna lahan dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut.

Baca Juga

Gelar PKM, Dosen dan Mahasiswa UNPAM Serang Dorong UMKM Tingkatkan Transparansi Keuangan

Pendampingan Psikologis Penyintas Kekerasan Seksual di Maja-Lebak Terus Berjalan

“Kami ke sini ingin membuktikan bahwa lahan yang digunakan oleh SD Cilampang ini bukan milik Pemerintah, melainkan milik ahli waris,” ungkap Hernanto Purnama, LBH Jaya Perkasa, saat akan mengikuti tahap pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (20/11).

Diketahui, Ruslan mengajukan gugatan bentuk perbuatan melawan hukum kepada masing-masing tergugat I Walikota Serang, tergugat II Dindikbud Kota Serang, turut tergugat I Bupati Serang, turut tergugat II Dindikbud Kabupaten Serang. Dalam gugatannya, ia meminta agar lahan yang merupakan sebidang tanah seluas 2320 meter persegi dikembalikan kepada ahli waris.

“Kalaupun memang tidak dikembalikan, bagaimana caranya hak ahli waris ini kembali. Bisa ganti rugi atau relokasi, atau bisa juga Pemda kota serang menyewa kepada ahli waris,” ujarnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa tergugat Walikota Serang, atas pelimpahan aset dan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Serang yang juga sebagai turut tergugat I ke Pemkot Serang berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2007, tentang pembentukan Kota Serang serta Berita Acara tentang penyerahan aset milik pemerintah kabupaten Serang kepada pemerintah kota Serang.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ahli WarisCilampangGugatKota SerangSDN
Share147TweetSend

Berita Terkait

Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan
EKONOMI

Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

Mei 9, 2025
Rungkad BJB Gegara Bank Banten
EKONOMI

Rungkad BJB Gegara Bank Banten

Mei 9, 2025
UMKM Kota Serang Dapat Pelatihan Transformasi Digital
EKONOMI

UMKM Kota Serang Dapat Pelatihan Transformasi Digital

April 30, 2025
PERISTIWA

GBI Eliezer Serang Gelar Donor Darah Peringati Paskah

April 21, 2025
Diduga Dikeroyok Oknum TNI, Pemuda Asal Kota Serang-Banten Kritis
HEADLINE

Korban Pengeroyokan oleh Diduga Oknum TNI Meninggal Dunia

April 18, 2025
Diduga Dikeroyok Oknum TNI, Pemuda Asal Kota Serang-Banten Kritis
HEADLINE

Diduga Dikeroyok Oknum TNI, Pemuda Asal Kota Serang-Banten Kritis

April 18, 2025
Next Post
Datangi Kantor BPJS Kesehatan Banten, KWS Ajukan 4 Tuntutan

Datangi Kantor BPJS Kesehatan Banten, KWS Ajukan 4 Tuntutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi di Cilegon Harus Memberikan Manfaat Untuk Masyarakat dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×