Ia berharap pada Menteri Agama yang baru agar dapat menjadikan hal ini sebagai masukan untuk perbaikan pada pelayanan umroh kedepan. Sehingga biaya umroh dapat terjangkau, namun tidak menjadi ajang untuk penipuan kembali.
“Karena khawatirnya, mahalnya biaya umroh dikarenakan ada biaya siluman,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Jawa Pos Group, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadi mengatakan, keputusan harta FT menjadi hak Negara, bukan semata-mata tanpa pertimbangan yang matang. Kasus tersebut tidak merugikan uang negara, tapi hasil keputusan majelis hakim sitaan barang bukti untuk negara.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan pencucian uang yang berasal dari para korban jamaah First Travel. Uangnya, malah dibelanjakan barang mewah, seperti mobil, motor dan lainya oleh bos First Travel. “Contohnya, uang dari nasabah Rp1 miliar dibelanjakan bos First Travel. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?” kata dia bertanya.
Maka dari itu, kata kajari, majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut. “Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara,” tegas Yudi.
Dia akan memberitahu kepada para korban, untuk menerima dan ikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah. “Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (ditipu) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam,” terang Yudi.
Selain itu, pihaknya mengaku akan segera melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan atas kasus tersebut. “Keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, artinya sudah ingkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua,” tandasnya. (JPG/PBN)
Discussion about this post