Sebelumnya, Pemkot Serang juga pernah kecolongan dengan adanya penangkapan enam oknum pegawai Dishub Kota Serang oleh tim Saber Pungli Polda Banten. Keenamnya diciduk lantaran telah melakukan pungli pada uji KIR kendaraan.
Tim Saber Pungli Polda Banten juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp4.883.500, 42 lembar bukti pembayaran, 43 lembar berita acara pemeriksaan kendaraan, satu buah buku pendaftaran uji KIR, dua buah mesin uji KIR dalam kondisi yang rusak, 43 lembar keterangan retribusi.
Penangkapan keenam orang itu dikarenakan mereka masih melakukan pelayanan uji KIR dengan biaya yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal pada saat itu, mesin uji KIR yang dimiliki oleh Dishub Kota Serang dalam keadaan rusak. Sehingga, mereka tidak melakukan pemeriksaan, namun tetap menarik biaya.
Namun, kasus tersebut pada akhirnya dihentikan oleh tim Saber Pungli Polda Banten. Tim Saber Pungli pada akhirnya menyerahkan sanksi kepada pihak Pemkot Serang, agar dapat diberikan pembinaan sesuai dengan PP 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(DZH/ENK)
Discussion about this post