CIPOCOK JAYA, BANPOS – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten angkat bicara, terkait simpang siur anggaran pembuatan dan pengelolaan situs resmi Untirta,. Menurutnya, pihak Untirta harus membuka informasi secara akurat, agar tidak terjadi adanya kesalahan informasi.
Selain itu, hal ini juga merupakan amanah dari UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana dalam UU tersebut, Untirta selaku badan publik, harus dapat membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya kepada mahasiswa.
Demikian disampaikan oleh Komisioner KI Provinsi Banten, Achmad Nashrudin. Ia mengatakan, jangan sampai tidak terbukanya informasi di Untirta, mengakibatkan mahasiswa mencari informasi dari pihak luar.
“Jangan sampai sumbernya tidak kredibel Biar akurat dan kredibel. Maka perlu ditegaskan kembali, sumber informasi mahasiswa mendapatkan angka miliaran itu dari mana. Tapi tidak masalah kalau mereka bisa menyebutkan informasi yang valid,” ujarnya saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya, Selasa (5/11).
Menurut Nashrudin, informasi mengenai biaya pembuatan dan pengelolaan situs resmi Untirta, merupakan informasi yang dikategorikan terbuka.
“Mereka seharusnya memberikan informasi tersebut kepada mahasiswa. Karena, informasi itu merupakan informasi terbuka dengan klasifikasi berkala. Ini berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 9,” jelasnya.
Ia mengatakan, apabila pihak Untirta tidak mau membuka informasi tersebut kepada publik secara sukarela, maka masyarakat khususnya mahasiswa, dapat langsung mengajukan permohonan informasi.
“Mahasiswa bisa menempuh jalur yang memang telah diatur UU KIP. Yaitu menyampaikan surat permohonan informasi kepada pihak kampus. Meskipun permohonan informasi bisa juga lewat lisan,” ucapnya.
Saat ditanya apakah informasi yang diminta kepada Untirta, harus melewati kementerian, dalam hal ini Kemendikbud. Nashrudin menampik hal tersebut.
Discussion about this post