“Kuasa hukum akan mengambil langkah dan upaya hukum terkait kasus ini, diantaranya mengirimkan somasi kepada Ketua Badan Pengurus Yayasan Arrahman, mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang,” tegasnya.
“Apabila dikemudian hari ditemukan bukti dan fakta hukum perihal adanya dugaan tindakan penyelewangan dana BOS dan BOP, kuasa hukum akan membuat Laporan Perkara kepada pihak kepolisian,” lanjutnya. (DZH)
Page 3 of 3
Discussion about this post