Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ribuan Obat Keras Kadarluasa Disita Polda Banten

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
November 1, 2019
in HEADLINE, PARIWISATA
0
Ribuan Obat Keras Kadarluasa Disita Polda Banten

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Kombes Yohanes Hernowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi saat konferensi di Mapolda Banten, Jumat (1/11/2019) / RULIE SATRIA

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Kombes Yohanes Hernowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi saat konferensi di Mapolda Banten, Jumat (1/11/2019) / RULIE SATRIA

SERANG, BANPOS – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, berhasil menyita ribuan obat-obat keras berbahaya daftar G tanpa izin edar dan sudah kadarluasa, dari 45 tersangka yang telah diamankan.

Menurut keterangan dari Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Herwono, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (1/11) mengatakan, bahwa ribuan obat-obatan keras berbahaya yang berhasil disita sebagai barang bukti terdiri dari, Tramadol 31.346 butir, Hexymer 364.659 butir, Trihexyphenidhyl 17.080 butur, obat kuning 762 butir, obat polos 3.313 butir.

Baca Juga

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

RSUD Labuan, Belum Beroperasi Tapi Sudah Sibuk 

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan berupa uang tunai Rp16.284.000 sebagai hasil penjualan, kendaraan roda empat 1 unit dan roda dua 1 unit.

“Obat-obat yang berhasil kita amankan ini merupakan obat daftar G atau obat keras yang biasa dijual di apotik, namun sudah kadaluarsa sehingga sangat berbahaya bila dikonsumsi karena bisa merusak jaringan otak, mengganggu kesehatan tubuh hingga menyebabkan kematian dan selayaknya tidak boleh digunakan lagi,” ujar Hernowo.

Hernowo kembali mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap bukan merupakan jaringan, melainkan penjual toko kosmetik, warung obat dan warung kelontongan. Dan mereka akan dijerat Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-undang RI nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10-15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Mayoritas pembeli merupakan kalangan siswa SMP dan SMA karena harga obat tersebut relatif murah. Pelaku menjualnya dalam bentuk paketan, satu paket berisi tiga sampai lima butir yang dijual Rp20 ribu per paket nya,” terangnya.

Hernowo menambahkan, para pelaku mendapatkan obat-obatan keras itu dari bandar besar yang ada di Jakarta. Kemudian mereka edarkan di wilayah Banten.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

MIN 3 Lebak Mulai Terima Siswa Baru, Disambut Antusias Wali Murid
PENDIDIKAN

MIN 3 Lebak Mulai Terima Siswa Baru, Disambut Antusias Wali Murid

Juni 1, 2025
Kantor Pengadilan Agama Pandeglang.
EKONOMI

Judol Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Tingginya Perceraian di Pandeglang

Juni 1, 2025
Pelatihan berjenjang Kegiatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil (PK2UMK) tahun 2025. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS 
EKONOMI

Perkuat Konektivitas dengan Industri, Dinkop UKM Upgrade Ratusan UMKM

Juni 1, 2025
TNI AL saat press conference ungkap kasus penyelundupan benur di Mako Lanal Banten, Minggu (1/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS 
HUKRIM

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Benur via Merak Senilai Rp29 Miliar

Juni 1, 2025
Dapat Laporan dari Warga, Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Tangerang
HUKRIM

Dapat Laporan dari Warga, Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Tangerang

Juni 1, 2025
Ini Cara Kemenperin dan Dekranas Agar IKM Kerajinan Bisa Tembus Pasar Ekspor
EKONOMI

Ini Cara Kemenperin dan Dekranas Agar IKM Kerajinan Bisa Tembus Pasar Ekspor

Juni 1, 2025
Next Post
MUI Banten: Kopi WH Halal

MUI Banten: Kopi WH Halal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak Mordor di Film The Lord of The Rings, Flaring PT LCI Terlihat di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lakukan Penipuan, Pimpinan Salah Satu Ormas di Cilegon Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×