Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tambah Wendy, para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun, karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar serta melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai, menyediakan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu jenis shabu.
“Pasal yang dikenakan, pasal 197 atau pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun dan pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menghimbau kepada masyarakat terutama orangtua, karena yang menjadi korban anak-anak muda dan pelajar maka berikan pengawasan penuh kepada putra dan putrinya,” terangnya.
“Kepada para guru, awasi ketat kemana siswanya bermain dan bergaul. Karena kalau generasi mudanya suram, negara kita suram. Maka dari itu, mari kita jaga bersama-sama,” ungkapnya.(dhe)
Discussion about this post