“Saya juga heran, sebab sudah beberapa kali saya tanyakan ke DPUPR tidak ada yang tahu. Ke BBWSCCC juga tidak ada yang tahu,” ungkapnya.
Dijelaskan Abeng, pihaknya merasa malu, sebab sering ditanya masyarakat. Kata dia, hal ini bukan persoalan sepele, sebab jika saja masyarakat sampai membawa persoalan ini ke ranah hukum, bisa berabe.
“Sertifikat tanah milik warga itu ya hak warga, jika tidak ada kepentingan segera kembalikan lagi, karena ini sudah terlalu lama. Berikan juga penjelasan kepada warga, dimana sebenarnya keberadaan sertifikat tanah milik warga tersebut,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui siapa yang berwenang menjawab persoalan ini. (WDO/PBN)
Discussion about this post