Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mahasiswa Dukung Revisi Raperda Gedung Responsif Disabilitas

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Oktober 29, 2019
in HEADLINE, PEMERINTAHAN
0
Mahasiswa Dukung Revisi Raperda Gedung Responsif Disabilitas

Kantor Walikota Serang belum ramah disabilitas sehingga belum memudahkan penyandang kebutuhan khusus.

Kantor Walikota Serang belum ramah bagi penyandang kebutuhan khusus.

SERANG, BANPOS – Pemkot Serang mengajukan usul untuk adanya Raperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Dalam revisi perda tersebut, terdapat 9 poin usulan penambahan dan revisi pasal, dimana pada poin 9 dinyatakan bahwa pembangunan gedung harus responsif terhadap kebutuhan ibu hamil, disabilitas dan warga minoritas lainnya.

Baca Juga

Program Pembiayaan UMKM Cilegon Hadapi Masalah Kredit Macet hingga Debitur Kabur

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Pendidikan Khusus (PKh) Untirta, Muntazir menyatakan mendukung adanya revisi perda tersebut.

“Ini bagus, berarti Pemkot Serang sudah menunjukkan bahwa kepedulian kepada disabilitas tidak hanya sebatas omongan saja, namun sudah dalam bentuk kebijakan,” jelas pria yang akrab dipanggil Mumu tersebut, Selasa (29/10/2019).

Mumu mengatakan, hasil evaluasi terhadap bangunan dan gedung di Kota Serang ternyata masih banyak yang belum ramah terhadap disabilitas. Seperti di kantor Walikota Serang yang belum memudahkan disabilitas untuk ke lantai atas.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sebab itu, dalam pematangan revisi perda tersebut, Mumu mengusulkan agar dapat menggandeng akademisi dan komunitas-komunitas disabilitas, sehingga perda tersebut dapat lebih maksimal aturannya.

“Kami lihat masih banyak infrastruktur yang belum ramah disabilitas. Jadi pembahasan perubahan perda ini harus menggandeng dari berbagai pihak, seperti akademisi kampus,” tegasnya. (PBN)

Tags: bangunanDisabilitasgedungKota Serangperda
Share18TweetSend

Berita Terkait

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan
PEMERINTAHAN

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

Mei 22, 2025
Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang
PEMERINTAHAN

Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang

Mei 22, 2025
Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana
PEMERINTAHAN

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

Mei 21, 2025
Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa
PEMERINTAHAN

Ketimbang Rusunawa, Warga Sukadana Lebih Pilih Sewa-Cicil Tanah Meskipun Rumah Cuma dari ‘Semperan’ Kayu

Mei 21, 2025
Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa
PEMERINTAHAN

Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa

Mei 21, 2025
PEMERINTAHAN

Sengkarut Ruislag Aset Kota Serang Masih Berlanjut

Mei 21, 2025
Next Post
Amin Rais Restui Prabowo Subianto Jadi Menhan dengan Syarat

Amin Rais Restui Prabowo Subianto Jadi Menhan dengan Syarat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×