SERANG, BANPOS – Terkait dengan tudingan DPRD Kota Serang mengenai adanya ‘Mafia PAD’, Pemkot Serang menantang dewan untuk membuktikannya. Karena menurutnya, apabila ingin menyampaikan pendapat atau tudingan, harus disertai dengan bukti.
“Ya saya kira kalau mau ngomong itu harus ada bukti, harus dibuktikan. Ya kalau sepanjang tidak bisa membuktikan, kami juga bingung,” ujar Walikota Serang, Syafrudin, saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (24/10).
Menurutnya, apabila pihak manapun memiliki tuduhan kepada Pemkot Serang, maka seharusnya dibarengi dengan bukti nyata.
“Ya harus dibuktikan dong, jangan asal jeplak. Umpamanya disini katanya ada prostitusi, ya harus dibuktikan. Trus ada yang bisnis esek-esek, siapa orangnya, siapa pejabatnya,” tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan tindakan apapun sebelum ada yang membeberkan bukti nyata atas tuduhan yang dialamatkan kepada Pemkot Serang ini.
“Kami tidak akan melakukan tindakan apapun, kalau memang belum ada bukti. Makanya, buktinya dulu. Jadi masyarakat maupun ormas, kalau ngomong harus ada buktinya dulu,” ucapnya.
Ia pun menantang DPRD Kota Serang, untuk dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkan kepada pihaknya.
“Kalau memang ada aparat yang terlibat dalam kegiatan seperti itu, ya harus dibuktikan. Pokoknya jangan asal ngomong,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, membantah tudingan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipecah merupakan bentuk permainan dari ‘mafia PAD’. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang sah.
“Sebenarnya itu menjadi hak mereka sebagai pengelola untuk membagi HGB ke setiap pedagang. Jadi kalau memang ada HGB yang atas nama pengelola, ya mereka yang bayar (PBB). Kalau ada yang atas nama pedagang, ya pedagang yang bayar,” katanya.
Ia pun membantah bahwa terdapat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pasar induk Rau hingga mencapai Rp8 miliar.
Discussion about this post