SERANG, BANPOS – Komisi II DPRD Kota Serang menduga adanya kebocoran PAD yang dilakukan oleh oknum ‘Mafia’, baik dari perusahaan maupun pemerintah. Bahkan, potensi kehilangan PAD tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kita tidak pernah melakukan investigasi terhadap pendapatan yang ada di Kota Serang. Padahal, permainan itu seringnya ada pada pos pendapatan,” ujar Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Nasdem, Pujiyanto, saat ditemui di ruang komisi, Rabu (23/10).
Menurutnya, dengan adanya dugaan kebocoran tersebut, pihaknya selalu mendorong kepada Pemkot Serang, agar mulai menerapkan penggunaan sistem pemantauan pendapatan, berbasis chip.
“Makanya, kami selalu mendorong Pemkot Serang untuk menerapkan penggunaan chip untuk seluruh hotel, restoran, dan lainnya. Ini agar laporan pendapatan mereka, langsung ke BPKAD. Jadi mereka tidak ada kesempatan untuk mengarang-ngarang pendapatan,” tuturnya.
Ia mengaku, hal tersebut harus segera dapat diterapkan. Karena jika dibiarkan, maka kebocoran pendapatan tersebut dapat semakin besar terjadi.
“Kebocoran itu banyak disana. Nah selama ini kita selalu memperhatikan pembelanjaannya. Coba sekali-sekali kita perhatikan pendapatan. Pendapatan dari perusahaan A, B, dan C. Karena kemungkinannya bahwa sekian persennya ada yang masuk ke kantong pribadi,” jelasnya.
Ia pun mencontohkan pasar Rau, dimana pasar Rau terdapat temuan BPK terkait dengan tunggakan PBB. Sehingga, ia mendorong untuk dibentuknya Panitia Kerja (Panja) PAD.
“Contoh pasar Rau, temuan-temuan BPK itu sekarang sudah ditindak lanjuti belum? Padahal disitu ada kebocoran dari pajak. Makanya, kami mendorong untuk dibentuknya Panja PAD, untuk membenahi hal tersebut,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa kebocoran PAD juga terjadi pada pajak parkir. Hal ini dikarenakan banyak tempat parkir ilegal, yang beroperasi dengan bebasnya di Kota Serang.
“Parkiran yang belom punya izin saja bisa kok beroperasi di Kota Serang. Nah kalau seperti itu, bagaimana pendapatannya? Sedangkan izin saja mereka tidak punya. Kalau kita mau tarik pajak, dasar hukumnya apa? Nanti itu pajak masuknya kemana?,” tegasnya.
Discussion about this post