Apalagi, kata Halomoan, Kabupaten Serang menjadi salah satu penyumbang pengangguran di Banten bahkan nasional. Ia menilai, seharusnya menjadi tugas bersama baik Apindo, pemerintah daerah maupun buruh dalam menekan angka pengangguran.
“Kita cari solusi bersama bagaiman (UMK, red) supaya idela. Kalaupum naik, tidak besar-besar gajinya. Tapi penganggurannya bisa ditekan. Dan saya memilih pekerja-pekerja dengan gaji yang tidak terlalu besar tapi semua mendapatkan. itu sebenarnya terobosan yang harus dicari pemda bagaimana karyawan juga jangan terlalu susah, terobosan apa yang harus kita cari. Sekarang itu belum pernah ada komunikasi dengan kita,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Sosial dan Politik Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Ahmad Saukani mengatakan, buruh menuntut tiga hal, pertama adalah menolak revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan juga meminta pemerintah untuk mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sedangkan satu tuntutan lainnya adalah menolak kenaikan iuran BPJS. Bahkan, pihaknya meminta pemerintah mengembalikan pola asuransi BPJS ke jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).
“Seluruh aturan itu sangat tak berpihak kepada buruh sehingga kami meresponnya dengan penolakan,” kata Saukani.(RUS/ENK)
Discussion about this post