“Ini harus diperiksa juga obatnya itu obat apa, asalnya dari mana. Penyidik mempunyai hak untuk itu, dengan kata lain bisa saja menetapkan tersangka lainnya dari hasil pengembangan,” terangnya.
Dijelaskan Wahyudi, sesuai dengan pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 (1), yang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana menurutnya antara lain mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan (pidana).
“Kalau hanya ditetapkan satu tersangka ini tidak fair karena ada yang membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, sudah selayaknya yang ikut membantu juga di jadikan tersangka sehingga memenuhi rasa keadilan,” tandasnya.
Terpisah, Ketua KNPI Malingping, Hida Nurhidayat kepada BANPOS meminta kepolisian untuk terus mengungkap kasus tersebut secara rinci dan berkeadilan. Hal ini untuk mencegah preseden buruk terhadap lembaga kepolisian.
“Kalau menyimak isi pemberitaan media massa, jelas diduga pelaku itu lebih dari satu orang yang terlibat. Dalam hal ini masyarakat hanya ikut mengamati praktek pengembangan pemeriksaan yang tengah dijalankan aparat saat ini. Dan kita hanya memantau sejauh mana keadilan diterapkan,” papar Hida.(WDO)
Discussion about this post