Namun, ia mengatakan bahwa apabila pelanggar tetap ngeyel ketika diberikan teguran, maka pihaknya akan melakukan tindakan yustisi, yaitu melakukan penangkapan.
“Jadi kalau memang mereka ngeyel ya mau tidak mau kami tangkap. Nanti diproses penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS, dan disidang di pengadilan dengan tuduhan tindak pidana ringan,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh kepala OPD, untuk segera menyiapkan ruangan khusus untuk merokok.
“Diharapkan seluruh kepala OPD menyiapkan ruangan khusus untuk merokok. Dan jika ada yang merokok bukan pada tempatnya, dapat melakukan peneguran,” tandasnya.
Untuk diketahui, Perwal nomor 22 tahun 2019 ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang KTR.
Dalam Perwal tersebut, dijelaskan beberapa tempat KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lain yang ditetapkan.
(DZH/AZM)
Discussion about this post