Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Yang Ngeyel Merokok di KTR Bakal Ditangkap

Penulis Diebaj Ghuroofie
Oktober 15, 2019
in PEMERINTAHAN
Yang Ngeyel Merokok di KTR Bakal Ditangkap

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Foto: ISTIMEWA)

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Foto: ISTIMEWA)
SERANG, BANPOS – Pemkot Serang semakin serius dalam mengadakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dibuktikan dengan digelarnya sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) KTR di beberapa tempat pelayanan publik seperti tempat umum dan angkutan umum. Bagi para pelanggar, akan dilakukan teguran terlebih dahulu. Jika tetap ngeyel, Pemkot melalui Satpol PP akan melakukan penangkapan.

Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa Perda dan Perwal ini merupakan runtutan dari aturan pemerintah pusat yang harus dipersiapkan oleh Pemkot Serang, untuk mengatur adanya KTR di Kota Serang.

Baca Juga

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC

Plt. Kabid SMA Bantah Intimidasi Guru Honorer yang Aksi di Pendopo Gubernur Banten

“Jadi nanti kami atur. Di dalam kantor tidak bisa merokok. Tapi di dalam kantor juga harus disiapkan bagi orang yang merokok, berbentuk smoking area,” kata Syafrudin kepada awak media di sebuah hotel di Kota Serang, Selasa (15/10).

Menurutnya, Pemkot Serang telah lama merealisasikan kewajiban, untuk membuatkan aturan mengenai KTR. Namun, diperlukan aturan lanjutan agar dapat lebih memperkuat aturan tersebut.

“Realisasinya sebenarnya sudah dari 2015 yang lalu melalui Perda KTR tahun 2015 itu. Namun untuk dipertajam KTR ini, maka dibuatlah Perwal KTR tahun 2019 ini,” ucapnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Syafrudin pun berpesan kepada OPD di lingkungan Pemkot Serang dan perusahaan yang ada di Kota Serang, untuk segera menyiapkan tempat khusus untuk merokok. Hal ini juga untuk memberikan kesempatan untuk mereka yang merupakan perokok.

“Kami berpesan kepada seluruh unsur OPD dan pimpinan perusahaan di Kota Serang untuk menyediakan smoking area,” tuturnya.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa penegakkan Perwal KTR ini akan dijalankan menggunakan metode non yustisi. Artinya, Pemkot akan menggunakan pendekatan persuasif terlebih dahulu untuk pelanggar perwal.

“Jadi kan dalam penindakan itu ada yustisi dan non yustisi. Disini kami menggunakan non yustisi. Jadi nanti ketika ada yang melanggar, itu baru diberikan teguran. Dan kami pun mempersilahkan kepada masyarakat, apabila melihat ada pelanggar, dapat ditegur,” katanya.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: kawasan tanpa rokok
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tahun Depan Diterapkan, Pemkab Lebak Mulai Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
PEMERINTAHAN

Tahun Depan Diterapkan, Pemkab Lebak Mulai Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Agustus 10, 2023
Next Post
Lili Romli Dorong Pengusaha Milenial

Lili Romli Dorong Pengusaha Milenial

Discussion about this post

  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu