Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Yang Ngeyel Merokok di KTR Bakal Ditangkap

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Oktober 15, 2019
in PEMERINTAHAN
0
Yang Ngeyel Merokok di KTR Bakal Ditangkap

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Foto: ISTIMEWA)

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Foto: ISTIMEWA)
SERANG, BANPOS – Pemkot Serang semakin serius dalam mengadakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dibuktikan dengan digelarnya sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) KTR di beberapa tempat pelayanan publik seperti tempat umum dan angkutan umum. Bagi para pelanggar, akan dilakukan teguran terlebih dahulu. Jika tetap ngeyel, Pemkot melalui Satpol PP akan melakukan penangkapan.

Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa Perda dan Perwal ini merupakan runtutan dari aturan pemerintah pusat yang harus dipersiapkan oleh Pemkot Serang, untuk mengatur adanya KTR di Kota Serang.

Baca Juga

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

“Jadi nanti kami atur. Di dalam kantor tidak bisa merokok. Tapi di dalam kantor juga harus disiapkan bagi orang yang merokok, berbentuk smoking area,” kata Syafrudin kepada awak media di sebuah hotel di Kota Serang, Selasa (15/10).

Menurutnya, Pemkot Serang telah lama merealisasikan kewajiban, untuk membuatkan aturan mengenai KTR. Namun, diperlukan aturan lanjutan agar dapat lebih memperkuat aturan tersebut.

“Realisasinya sebenarnya sudah dari 2015 yang lalu melalui Perda KTR tahun 2015 itu. Namun untuk dipertajam KTR ini, maka dibuatlah Perwal KTR tahun 2019 ini,” ucapnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Syafrudin pun berpesan kepada OPD di lingkungan Pemkot Serang dan perusahaan yang ada di Kota Serang, untuk segera menyiapkan tempat khusus untuk merokok. Hal ini juga untuk memberikan kesempatan untuk mereka yang merupakan perokok.

“Kami berpesan kepada seluruh unsur OPD dan pimpinan perusahaan di Kota Serang untuk menyediakan smoking area,” tuturnya.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa penegakkan Perwal KTR ini akan dijalankan menggunakan metode non yustisi. Artinya, Pemkot akan menggunakan pendekatan persuasif terlebih dahulu untuk pelanggar perwal.

“Jadi kan dalam penindakan itu ada yustisi dan non yustisi. Disini kami menggunakan non yustisi. Jadi nanti ketika ada yang melanggar, itu baru diberikan teguran. Dan kami pun mempersilahkan kepada masyarakat, apabila melihat ada pelanggar, dapat ditegur,” katanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: kawasan tanpa rokok
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tahun Depan Diterapkan, Pemkab Lebak Mulai Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
PEMERINTAHAN

Tahun Depan Diterapkan, Pemkab Lebak Mulai Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Agustus 10, 2023
Next Post
Lili Romli Dorong Pengusaha Milenial

Lili Romli Dorong Pengusaha Milenial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×