“PT WKP telah melakukan upaya persuasif kepada para penggarap, namun mereka malah melakukan perlawanan bahkan mengklaim lahan tersebut milik mereka. Padahal sudah jelas PT WKP adalah pemilik resmi lahan tersebut dengan bukti sertifikat lahan yang diterbitkan atau disahkan tahun 2009,” katanya.
Kuasa Hukum Ormas BB, Erwanto mengatakan, laporan atas fitnah dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh Ormas Arun akan segera dilakukan.
“Kami akan melaporkan oknum Ormas Arun atas tudingannya baik melalui medos atau yang lainnya. Aadapun bukti-bukti Arun telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik sudah kami siapkan, kami harap Polres Lebak memprosesnya,” tandasnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post