Didi menyampaikan, Sekertariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cilegon kewenangannya hanya untuk mengurus izin anggota Dewan. “Seperti izin kegiatan umroh, dan lain sebagainya. Apabila anggota dewan itu akan melakukan perjalan ke luar negri seperti umroh dan kegiatan lainnya. Anggota Dewan harus mendapatkan izin dari gubernur terlebih dahulu. Dimana, izin tersebut akan diurus oleh Sekwan DPRD,” terangnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Cilegon Risma Ayu mengaku belum dapat memberikan keterangan apapun. Karena saat ini dirinya masih melakukan komunikasi dengan anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat tersebut.
Meski diakui Risma, ada beberapa anggota dewan yang sudah menyampaikan terkait ketidak hadiranya tersebut. “Sampai saat ini, dirinya masih terus mencari tahu apa penyebab ketidak hadiran ke-13 anggota dewan dalam rapat paripurna ini,” tandasnya. (LUK/RUL)
Discussion about this post