“Sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa selama proses penyidikan. Mereka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon dan pelaksana proyek,” imbuh Mirnawati.
Kejari, kata Mirnawati, menyimpulkan adanya kerugian negara berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyimpulkan hasil audit fisik yang dilakukan oleh penyidik bersama ahli teknik asal Bandung, Jawa Barat. Diduga proyek yang dilaksanakan pada 2013 tidak sesuai spesifikasi kontrak. Sehingga, jalan yang dibangun tersebut ambrol.
“Berdasarkan hasil audit fisik yang kami lakukan, BPKP menyimpulkan ada kerugian negara dari proyek itu mencapai hampir Rp1 miliar (Rp. 950 jt),” kata Mirnawati.(LUK/ENK)
Page 2 of 2
Discussion about this post