Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Jaga Kestabilan Nilai Rupiah, BI Banten Tertibkan Kupva Tidak Berizin

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
September 27, 2019
in EKONOMI, HEADLINE
0
Jaga Kestabilan Nilai Rupiah, BI Banten Tertibkan Kupva Tidak Berizin

Baca Juga

Program Pembiayaan UMKM Cilegon Hadapi Masalah Kredit Macet hingga Debitur Kabur

Saran Dewan, Kalau Fit & Proper Test Dirut BPRS-CM Mahal, Lebih Baik Jangan Dilakukan

SERANG, BANPOS – Dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah serta menjaga kelangsungan ekonomi nasional, dibutuhkan dukungan pasar keuangan termasuk pasar valuta asing domestik yang sehat.
Bahkan untuk mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat tersebut, diperlukan suatu peran penting dari Bank Indonesia (BI) dalam melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha di dalam pasar valuta asing. Termasuk penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
Kepala Perwakilan BI Banten, Erwin Soeriadimadja mengatakan, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank. Supaya tidak dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan lainnya.
“Sesuai amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), BI selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank atau dikenal dengan istilah “money changer”, bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Banten dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, telah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin BI Banten,” ungkap Erwin, melalui press rilis yang diterima, Jumat (27/9/2019).
Erwin juga menjelaskan, dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan penyelenggaraan KUPVA BB,  maupun penanganan KUPVA BB tidak berizin di wilayah Banten menjadi salah satu prioritas utama dari Kantor Perwakilan BI Banten.
Kemudian, masih dikatakan Erwin, penertiban KUPVA BB tidak berizin bukan hanya dilakukan untuk mencegah digunakannya money changer sebagai sarana extraordinary crime, seperti pencucian uang, narkotika, korupsi, dan mengesampingkan aspek perlindungan konsumen. Tetapi juga, sambungnya, untuk membangun industri layanan penukaran valuta asing yang berintegritas.
“Hasil mapping dan identifikasi kami (KPW BI Banten, Red) selama tahun 2018 dan 2019, ditemukan sebanyak tiga puluh badan usaha yang terbukti melakukan penyelenggaraan KUPVA BB tidak berizin. Rinciannya sendiri, pada 2018 sebanyak dua puluh tiga badan usaha dan 2019 sebanyak tujuh badan usaha dengan lokasi yang tersebar di Kabupaten Kota yang di Banten,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan hasil mapping tersebut telah dilakukan penertiban KUPVA BB tidak berizin bersama Polda Banten di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan pada bulan September 2019, dengan tercatat 8 badan usaha yang telah dikenakan tindakan penertiban yaitu, 2 toko emas, 1  tour & travel merangkap money changer dan 5 money changer.
BI Banten juga menghimbau, kepada masyarakat untuk menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat melalui call center BI 131 atau telp.0254-223788, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin. (RUL) 
Tags: BI Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Cegah Inflasi, BI Banten Imbau Bijak Berbelanja Jelang Nataru
EKONOMI

Cegah Inflasi, BI Banten Imbau Bijak Berbelanja Jelang Nataru

Desember 22, 2024
Pokja Ekbispar Banten Gelar Economic Outlook 2024
EKONOMI

Pokja Ekbispar Banten Gelar Economic Outlook 2024

Oktober 20, 2024
Perekonomian Banten Diproyeksikan Tumbuh hingga 5,6 Persen di Tahun 2025
PERISTIWA

Perekonomian Banten Diproyeksikan Tumbuh hingga 5,6 Persen di Tahun 2025

Oktober 20, 2024
Perluas Eksyar dan Literasi Rupiah, BI Banten Gelar SHAFARA dan FERBA 2024
EKONOMI

Perluas Eksyar dan Literasi Rupiah, BI Banten Gelar SHAFARA dan FERBA 2024

September 3, 2024
BI Banten Luncurkan Sekolah Lapang Pertanian Holtikultura
EKONOMI

BI Banten Luncurkan Sekolah Lapang Pertanian Holtikultura

Juli 2, 2024
Hadirkan Salma Salsabila, KKB dan Digiwara Fun Fest 2024 Resmi Ditutup
EKONOMI

Hadirkan Salma Salsabila, KKB dan Digiwara Fun Fest 2024 Resmi Ditutup

Juli 2, 2024
Next Post
Jelang Pilkada 2020, KPU Kota Cilegon Mulai Sosialisasi

Jelang Pilkada 2020, KPU Kota Cilegon Mulai Sosialisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×