Upah Minimum Cilegon Sudah Ditetapkan, Tidak ada Toleransi Untuk Pelanggarannya
CILEGON, BANPOS - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.469.922,59. Sementara Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) ...
CILEGON, BANPOS - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.469.922,59. Sementara Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) ...
SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan ...
JAKARTA, BANPOS - Terus memperkuat peran strategisnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung program Pemerintah yang berpihak ...
SERANG, BANPOS - Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menandatangani Surat Keputusan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten. Kenaikan yang ...
LEBAK, BANPOS - Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, mendapat makian dari buruh lantaran dinilai tidak berpihak kepada para buruh dalam ...
SERANG, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten hari ini mencatat, sebanyak 20 perusahaan telah mengajukan penangguhan penerapan ...
© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.
© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.