Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berupaya mengakselerasi rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU). Di tengah kesulitan anggaran, inisiatif dilakukan dengan rencana mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Namun, rencana itu kemudian bikin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon meradang. Pasalnya, mereka merasa tidak dilibatkan dalam kebijakan itu.
Rencana Pemkot meminjam Rp300 miliar ke SMI untuk pembangunan JLU berubah menjadi polemik besar. Di balik kegaduhan itu, sorotan tajam tertuju pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), yang dinilai gagal menjalankan perannya dalam menyiapkan proses penganggaran.
Masalah utama muncul karena pinjaman tersebut tidak ditempuh dalam mekanisme penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026. Akibatnya, bukan hanya DPRD yang kebingungan, tetapi Walikota Robinsar pun seolah dipermalukan di hadapan publik karena kelalaian anak buahnya sendiri.
Kekacauan itu terungkap dalam rapat pembahasan Pinjaman Daerah di DPRD Kota Cilegon, Kamis (18/9), yang menghadirkan pejabat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, perwakilan Kementerian Keuangan melalui zoom, serta jajaran legislatif Cilegon.
Wakil Ketua II DPRD Cilegon, Masduki, terang-terangan menuding Bappeda tidak becus mengelola proses penganggaran. “Evaluasi total Bappeda. Ketidakbecusan mereka membuat walkot hari ini dipermalukan otomatis oleh anak buah sendiri,” tegas politisi PAN itu.
Menurut Masduki, kesalahan prosedur ini juga menjadi penyebab batalnya rapat paripurna penetapan KUA-PPAS pada 11 September 2025 lalu. “KUA-PPAS tidak kami tanda tangani karena ada persoalan pinjaman. Bukan menolak, tapi tahapannya tidak jelas. Kami tanya apakah sudah masuk RKPD? Ternyata tidak. Jadi ini masalah serius,” ungkapnya.
Lebih jauh, Masduki menekankan bahwa DPRD tidak pernah menolak program JLU. Namun, jalur penganggaran yang dilanggar berpotensi memunculkan masalah hukum. “Kalau dipaksakan, ada konsekuensi pidana. Jangan seolah-olah dewan yang ngotot di tengah KUA-PPAS. Ini justru jebakan,” katanya.
Ia menilai, Bappeda seakan meremehkan kapasitas DPRD dalam memahami alur APBD. Padahal, lanjutnya, proses penyusunan anggaran jelas dimulai dari musrenbangcam, musrenbang kota, masuk ke RKPD, lalu ke KUA-PPAS.

“JLU memang ada di RPJMD. Tapi kenyataannya tidak masuk RKPD. Kalau ada, pasti kami dorong. Kan ini jelas mengelabui. Jangan anggap kami tolol.”
Wakil Ketua DPRD Cilegon, Masduki
Hal senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin. Ia mengatakan, dalam pembahasan kajian tadi terungkap ada tahapan yang tidak ditempuh Pemkot Cilegon terkait penyusunan KUA PPAS APBD 2026.
Sokhidin menyatakan, rencana pembiayaan pembangunan JLU dengan pinjaman investasi jangka panjang lewat pendanaan PT SMI tidak dimasukkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Semestinya, kata dia, rencana itu dimasukkan di awal sebelum Rancangan KUA PPAS 2026, dibahas.
“Intinya kesimpulannya, RKPD harus diubah dengan memasukkan dokumen pinjaman. Setelah itu baru tahapan selanjutnya adalah di Rencana KUA PPAS harus dimasukkan dan di KUA PPAS harus dimasukkan, kemudian kita bahas menjadi APBD 2026, ungkap Sokhidin usai rapat kepada awak media. “Tahapannya tidak sesuai, ada yang belum terpenuhi,” sambungnya.
Karena tidak dimasukkan dalam dokumen RKPD, kata Sokhidin, Kemenkeu dan Kemendagri menyarankan agar RKPD diubah terlebih dahulu. “Dia (Kemenkeu dan Kemendagri) langsung menyarankan dimasukkan dahulu dalam dokumen RKPD,” ucapnya.
Sokhidin menjelaskan, memang Pembangunan JLU masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon 2025-2029. Yang namanya pembangunan infrastruktur apalagi terkait infrastruktur jalan, tentu berdampak sosial kepada masyarakat baik yang menguntungkan atau merugikan. Harapan dari pemerintah tentu ini akan membangkitkan ekonomi dan banyak investor masuk di mana menurutnya program itu bagus.
Pihaknya menegaskan tidak menolak pembangunan JLU akan tetapi tahapan pendanaan investasi jangka panjang yang direncanakan harus ditempuh dengan benar. “Itu bagus, kita tidak menolak itu. Tetapi untuk tahapan pembiayaannya, ini harus diikuti tahapannya dengan benar,” paparnya.
Ditanya media apakah perubahan RKPD atas rencana tersebut akan terkejar dalam pembahasan Rancangan KUA PPAS 2026 yang saat ini tengah berlangsung, itu tergantung Pemkot Cilegon. Kalau Pemkot memaksakan, Sokhidin mempersilakan.

“Itu tergantung eksekutif, itu bukan ranah kita. Kalau dia (Pemkot) memaksakan, silakan. Tapi tahapannya harus dikejar maraton.”
Wakil Ketua DPRD Cilegon, Sokhidin
Di sisi lain, Walikota Robinsar menegaskan bahwa secara fiskal, Cilegon sudah dianggap layak mendapat pinjaman dari PT SMI. “Kemendagri dan Kemenkeu memastikan Cilegon mampu membayar. Fiskalnya siap, hanya memang tahapannya ketemu setelah RKPD,” jelasnya.
Menurutnya, Kementerian Keuangan sudah menghitung kapasitas fiskal Cilegon dan memberi izin karena dianggap mampu membayar. Pinjaman Rp300 miliar itu pun diproyeksikan sepenuhnya untuk pembangunan JLU. “Ini khusus JLU, sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Namun ketika ditanya soal tahapan yang dilompati, Robinsar memilih berhati-hati dalam berkomentar. “Harus dimasukkan ke RKPD, nanti kita lihat situasinya,” ucapnya singkat.
Kisruh ini bukan hal baru. Sejumlah daerah sebelumnya juga terhambat saat mengajukan pinjaman ke PT SMI karena dokumen perencanaan tidak sinkron. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2020, misalnya, gagal mencairkan pinjaman tahap kedua sebesar Rp1,8 triliun karena dokumen KUA–PPAS dan Perda APBD Perubahan belum rampung. Alhasil, proyek-proyek strategis yang sudah diproyeksikan akhirnya tertunda.
Contoh lain, Pemkab Jember pada 2021 juga batal mengakses pinjaman ke PT SMI akibat tidak memasukkan rencana pinjaman ke dalam RKPD dan KUA–PPAS. Akibatnya, sejumlah rencana pembangunan terhenti di tengah jalan, dan pemerintah daerah dipaksa menunggu satu tahun anggaran lagi untuk menyesuaikan dokumen.
Kasus-kasus tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting bagi Cilegon: tanpa kepatuhan pada prosedur, izin pinjaman hanya sebatas wacana, sementara beban politik dan risiko hukum ditanggung kepala daerah.
Menanggapi polemik ini, Ketua GMNI Cilegon, Ihwan Muslim, menilai kegagalan memasukkan pinjaman Rp300 miliar ke dokumen perencanaan bukan sekadar kesalahan teknis.

“Ini mencerminkan ketidakseriusan birokrasi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Bagaimana mungkin proyek strategis bernilai ratusan miliar diproses serampangan?”
Ketua GMNI Serang, Ihwan Muslim
“Ini mencerminkan ketidakseriusan birokrasi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Bagaimana mungkin proyek strategis bernilai ratusan miliar diproses serampangan?” tegasnya.
Sekretaris GMNI, Andriansyah, justru menyoroti lemahnya pengawasan DPRD yang baru bereaksi setelah kegaduhan mencuat. “DPRD jangan hanya pura-pura paling tahu prosedur. Fungsi pengawasan itu seharusnya dilakukan sejak awal, bukan setelah bola panas meledak,” ujarnya.
Dari rangkaian peristiwa ini, jelas bahwa Bappedalitbang berada di titik krusial. Kelalaian mereka menyiapkan tahapan anggaran tidak hanya menunda program strategis seperti JLU, tetapi juga menempatkan Walikota dalam posisi sulit.
Bagi DPRD, kasus ini bukan sekadar soal pinjaman, melainkan soal integritas proses perencanaan anggaran. Jika tahapan dasar saja diabaikan, risiko kesalahan fatal, bahkan potensi pelanggaran hukum, tidak bisa dihindari.
Polemik pinjaman Rp300 miliar ini kini meninggalkan pertanyaan besar: apakah Bappedalitbang benar-benar lalai, ataukah ada kesengajaan menempuh jalur pintas demi kepentingan tertentu?
Karena jika pinjaman Rp300 miliar untuk pembangunan JLU tidak masuk KUA–PPAS, maka APBD menjadi cacat formil dan membuat pinjaman tidak sah digunakan. Selain itu DPRD berhak menolak dan pejabat terkait bisa terjerat sanksi administratif, politik, hingga pidana bila tetap memaksakan. (*)

Discussion about this indepth