Sayuti, seorang petani asal Kecamatan Cipocok Jaya, tengah memandang sawah miliknya saat diwawancara BANPOS. Lahan yang berada di tengah-tengah kepungan permukiman warga tersebut merupakan warisan terakhir keluarganya, dengan luas sekitar 1.000 meter persegi.
Dari lahan sawah tersebut, ia dapat menghasilkan sekitar 5 hingga 6 kuintal gabah kering giling (GKG). Usai dilakukan pengolahan, dibagikan kepada rekan-rekan yang turut menggarap lahan sawahnya dan dijual, setidaknya ia bisa membawa pulang 100 kilogram beras untuk menjadi tabungan pangan bagi keluarganya.
Di bawah langit mendung, ia mengaku bahwa baginya, mempertahankan lahan sawah tersebut bukan hanya sekadar perkara ekonomi, melainkan sebagai benteng terdepan dalam menjaga keberlanjutan keluarganya.
Tak sedikit pun ada keraguan di wajahnya, saat berkata bahwa lahan itu jadi sumber penghidupan ia dan keluarganya selama ini. Bahkan, dua hajatan pernikahan anaknya berhasil digelar di atas butir beras yang ia panen sendiri.
“Hasil panen dari lahan ini juga kami pakai untuk hajatan nikah dua anak kami. Waktunya berdekatan, tapi beda musim panen, Alhamdulillah bisa untuk menutupi biaya konsumsi beras,” ujarnya saat diwawancara BANPOS, Sabtu (6/12).
Sambil menimang-nimang topinya, Sayuti mengingat bahwa daerah rumahnya ini dulu memiliki hamparan lahan sawah yang sangat luas. Namun, hamparan hijau dengan aroma khas lumpur itu, kini berubah menjadi tembok-tembok beton.
“Ada yang sekarang sudah berubah jadi kampus baru Untirta, ada yang jadi kampus baru Uniba, ada yang jadi rumah warga. Ya sekarang jadinya lahan persawahan itu jarang yang terlihat dari pinggir jalan, karena posisinya ada di belakang bangunan-bangunan,” ucapnya.
Tak terkecuali lahan miliknya dan saudara-saudaranya, yang kini ‘ngumpet’ di balik tembok perumahan warga. Ia hanya menarik nafas pelan ketika mengingat sawah yang kini semakin tertutup bangunan.
Meski demikian, alih fungsi yang salah satunya menjadi kampus Untirta, juga membawa anaknya bergelar sarjana di kampus tersebut. “Mungkin kalau tidak jadi kampus, anak saya tidak jadi sarjana karena kampusnya gak ada,” ungkapnya.
Memang, ia tak menampik terdapat kekhawatiran lahannya itu akan semakin terhimpit, jika pemilik lahan di sekitarnya mengambil keputusan untuk menjual dan beralih fungsi. “Ya kalau makin terhimpit, makin sulit juga untuk bertani,” ucapnya.

Ia pun mengaku tak sedikit yang menawarkan dia untuk menjual lahan warisan keluarganya itu. “Tapi saya nggak mau, selama ini keluarga saya masih bisa hidup dari hasil pertanian lahan kami ini,” tegasnya seraya bercerita anak perempuannya yang pernah dikejar kerbau di sawahnya itu, saat masih kecil.
Kekhawatiran dari Sayuti, juga dialami oleh pemerintah pusat. Sebab, saat ini pemerintah pusat tengah gencar mengamankan lahan-lahan pertanian sawah yang marak beralih fungsi, yang tercatat sempat mencapai 80 ribu hingga 120 ribu Hektare (Ha) per tahun demi menjaga kedaulatan pangan nasional.
Laju alih fungsi lahan sawah tersebut diklaim berhasil ditekan, setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada tahun 2021, dari yang sebelumnya puluhan hingga ratusan ribu, menjadi hanya 5.618 Ha per tahun.
Tak puas dengan itu, pemerintah pusat kembali menyingsingkan lengan baju untuk menekan laju alih fungsi sawah, dengan menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional masuk ke dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah memprioritaskan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan LP2B dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk ketahanan pangan.
“Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah. Karena itu Bapak/Ibu sekalian, kita lihat nanti di dalam RTRW-nya harus mencantumkan tentang LP2B, LSD dan LBS. LP2B-nya harus muncul. Supaya ke depan ini sawahnya dilindungi,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Nusron juga mengingatkan bahwa amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, telah menetapkan batas minimal LP2B. “Menurut Perpres 12 tahun 2025, LP2B harus minimal 87 persen dari total LBS. Kenapa? Demi ketahanan pangan,” katanya.
Titah telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota selaku pemilik wilayah. Meski demikian, data menyebut baru 57 persen pemda saja yang telah memasukkan LP2B ke dalam RTRW. Salah satunya yakni Kota Serang.
Lantas, apakah penetapan LP2B di Kota Serang mampu menjaga kedaulatan pangan daerah, bahkan menopang kedaulatan pangan nasional, dengan mencegah terkikisnya lahan-lahan persawahan di ibu kota Banten ini?
Kota yang Kehilangan Makna Nama
Apa yang dikhawatirkan Sayuti sesungguhnya hanya potongan kecil dari gambaran yang lebih besar: lahan pertanian kota yang namanya bermakna ‘sawah’ berdasarkan bahasa Sunda ini, menyusut lebih cepat dibanding kemampuannya dalam memproduksi pangannya sendiri. Data Kementerian ATR/BPN mengafirmasi hal tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN nomor 589/SK-HK.02.01/XII/2021, tercatat bahwa Lahan Baku Sawah (LBS) Kota Serang seluas 8.475,35 Ha. Data tersebut menyusut pada tahun 2024 menjadi 7.353 Ha berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN No. 446.1/SK-PG.03.03/V/2024.
Data di meja kementerian itu menunjukkan bahwa Kota Serang dalam kurun empat tahun sejak 2021 hingga 2024, mengalami penyusutan lahan pertanian sawah seluas 1.122,35 Ha, atau menurun 13,25 persen dari luas lahan tahun 2021. Secara rata-rata dalam kurun waktu 2021-2024, Kota Serang kehilangan lahan pertanian seluas 374,12 Ha per tahun.
Keputusan Menteri ATR/BPN nomor 589/SK-HK.02.01/XII/2021 juga menetapkan lahan seluas 7.595,56 Hektare sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Melalui keputusan tersebut, maka diberlakukan kebijakan larangan alih fungsi terhadap titik-titik sawah yang masuk ke dalam LSD.

Kala pusat mengencangkan sabuk untuk mati-matian menjaga laju alih fungsi sawah, setumpuk kertas bertajuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 tahun 2022 justru memangkas setengah dari LSD, menyisakan seluas 3.021,74 Ha.
Padahal dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2019, LSD seharusnya menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dalam menetapkan luasan LP2B dalam masing-masing RTRW.
Hasil perhitungan, terdapat selisih luasan yang mencapai 4.573,82 Ha antara LP2B Perda dengan LSD Keputusan Menteri. Hal ini berpotensi menjadi alasan untuk pengalihfungsian lahan pertanian sawah untuk memenuhi kebutuhan penggunaan lahan, dan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat pemilik sawah.
Pegiat Saung Hijau Indonesia (SAHID), M. Ridho Ali Murtadho, mengaku bahwa sejak awal disusunnya Perda LP2B Kota Serang, pihaknya sudah mempertanyakan mengapa luasan yang masuk ke dalam perda tersebut, hanya 3.021,74 Ha saja. Pasalnya, meski berstatus sebagai kota, namun Kota Serang tetap memiliki sifat-sifat wilayah agraris.
“Bukan karena kota, lantas kita menghilangkan sektor agraria kita. Justru ini dapat menjadi sektor yang dapat menopang perekonomian kota, dengan tetap mempertahankan kearifan lokal,” ungkapnya.
Ia pun mengkritisi Pemkot Serang yang tidak mengindahkan luasan LSD berdasarkan keputusan Kementerian ATR/BPN, dengan memangkas lebih dari 4.500 Ha lahan sawah ke dalam Perda LP2B. Padahal secara konsep, LSD merupakan bagian daripada LP2B.
“Jika LP2B terdiri dari lahan pangan sawah dan non sawah, maka seharusnya LSD itu dikooptasi seluruh datanya ke dalam LP2B. Data BPS untuk luas lahan sawah dan non sawah itu 16.924 Ha tahun 2020, berarti luas LP2B hanya 27 persen saja luas lahan pertanian. Sisanya 73 persen? Semua akan beralih fungsi,” tegasnya.
Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang tahun 2020-2040, menetapkan bahwa kawasan industri di Kasemen dan Walantaka memiliki luas paling rendah 1.053 Ha.
Sementara berdasarkan data BPS tahun 2024, penggunaan lahan industri di Kota Serang seluas 290,88 Ha. Sehingga, potensi perluasan lahan industri, termasuk dalam alih fungsi lahan pertanian sawah, masih tersisa sekitar 762,12 Ha.


Di sisi lain, Perda nomor 8 tahun 2020 tersebut juga menetapkan minimum luas lahan untuk penggunaan kawasan permukiman seluas 13.716 Ha. Saat ini, lahan penggunaan kawasan permukiman di Kota Serang berdasarkan data BPS tahun 2024, seluas 5.869,79 Ha, sehingga terdapat potensi perluasan lahan, termasuk alih fungsi lahan pertanian sawah, sekitar 7.846,21 Ha.
Ridho menuturkan, data tersebut secara gamblang menjadi alarm bahaya bagi Kota Serang, yang secara legal berpotensi mengalami alih fungsi lahan pertanian yang masif, menjadi wilayah permukiman dan industri.
“Dengan RTRW yang memprioritaskan lahan permukiman dan industri, menggambarkan Kota Serang ini seolah ingin melangkah maju menjadi kota modern yang meninggalkan ketradisionalan, dengan melegalkan alih fungsi sawah. Padahal, padi tumbuh dari sawah, bukan gedung-gedung megah,” ucapnya.
Tak heran jika wajah Ridho semakin merah padam tatkala disodorkan asumsi tren penurunan lahan pertanian hasil perhitungan data kementerian, yang berpotensi melahap habis lahan non-LP2B dalam kurun waktu 12 tahun mendatang.
“Meskipun ini asumsi, tapi harusnya pemerintah kota sadar bahwa ini berbahaya. Dan justru karena ini asumsi, tren penyusutannya bisa saja lebih cepat karena kebutuhan lapangan,” katanya.
Aplikasi milik Kementerian ATR/BPN pun semakin menyibak tabir potensi alih fungsi lahan sawah. Perbandingan data visual Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) dan BHUMI menunjukkan ribuan hektare lahan sawah dilindungi, dipola sebagai kawasan industri dan permukiman.
Sebagai contoh, pada aplikasi BHUMI, terdapat sekitar 270,7 Ha lahan sawah yang masuk ke dalam kategori LSD di Kecamatan Walantaka, dipatok menjadi kawasan industri berdasarkan peta RTRW Kota Serang yang ada pada GISTARU.

Dari pantauan lapangan, wilayah tersebut saat ini memang masih berbentuk lahan pertanian. Namun dari keterangan warga, perbincangan mengenai peluang adanya alih fungsi menjadi industri, memang santer terdengar.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Bidang Pertanian dan Penyuluhan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Serang, Andriyani, mengatakan bahwa Pemkot Serang memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan LP2B yang lebih kecil dari LSD.
“Pemerintah daerah memiliki pertimbangan sosial-ekonomi dan pembangunan dalam menentukan luasan LP2B di RTRW, sehingga terjadi perbedaan luasan ini adalah hasil dari kompleksitas administrasi, perbedaan dasar penetapan, dan tantangan dalam sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi lahan pertanian secara efektif,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa Pemkot Serang berkomitmen untuk menjaga LP2B agar tidak beralih fungsi. Namun jika terpaksa beralih fungsi untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, maupun bencana alam, maka harus ada luasan yang sama untuk menggantinya.
Sementara menurutnya, LSD dapat beralih fungsi jika lahannya ternyata bukan sawah, sudah terdapat bangunan, terkurung kurang dari 5.000 meter persegi, sudah berizin/terbit PTP/KKPR/HAT, tanah dimiliki oleh pelaku usaha secara sah, dan terjadi bencana.
Untuk LP2B, sejumlah upaya dilakukan oleh Pemkot Serang agar tidak beralih fungsi. Selain memasukkan ke dalam RTRW dan RDTR, Pemkot Serang juga gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan dalam upaya peningkatan SDM petani.
“Selain itu, kami juga memberikan insentif berupa pemberian bantuan alat-alat pasca-panen atau prapanen, serta bantuan sarana produksi pertanian (benih, bibit, pupuk dan pestisida) yang disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kami juga memperbaiki atau melakukan pembangunan infrastruktur pertanian, guna ketersediaan air berupa irigasi pertanian,” terangnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, saat ditanya terkait dengan selisih LSD dan LP2B serta peluang perluasan perlindungan sesuai arahan pusat, mengaku bahwa pihaknya akan mengkaji lebih jauh terkait dengan hal tersebut.
“Tentu kami akan kaji mengenai hal itu. Karena kita perlu pastikan bahwa Kota Serang tetap berdaulat secara pangan, tapi tidak juga menghambat pembangunan. Kita ke depan akan mencari cara agar pembangunan kita dapat berkelanjutan, termasuk dalam hal pangan,” ungkapnya, Jumat (12/12).
Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian bukan sekadar persoalan mendapat sokongan dari pemerintah atau tidak dalam menjalankan kegiatan pertanian. Tidak sedikit alih fungsi lahan pertanian terjadi akibat himpitan ekonomi.
Tak seperti Sayuti yang tetap mempertahankan sawahnya dengan keyakinan lahan itu dapat terus menjadi sumber penghidupan keluarganya di masa yang akan datang, Lili, bukan nama sebenarnya, seorang mantan petani asal Kecamatan Serang, terpaksa menyerah atas himpitan ekonomi yang melanda keluarganya.
Ia mengaku telah menjual lahan pertaniannya seluas kurang lebih 4.000 meter persegi, pada awal tahun 2000.
“Alasan menjual sih waktu itu butuh uang untuk membeli motor. Memang situasi ekonomi memaksa untuk menjual. Lahan dibeli oleh orang keturunan. Awalnya masih jadi lahan pertanian, tapi sekarang sudah mulai mau dibangun perumahan,” ujarnya sambil menunjuk bekas lahan miliknya.
Dari hasil pantauan, terlihat sejumlah petak lahan di dekat bekas lahan sawah milik Lili yang dijual senilai Rp10 ribu per meter persegi, sudah diratakan. Lahan itulah yang disebut akan dibangun perumahan. Jika dilihat lebih ke dalam, masih terdapat sawah yang ditanam oleh warga, meski luasnya sangat kecil.
Saat ini, proses pembangunan permukiman itu sudah pada tahap pembangunan jalan lingkungan. Baru ada satu rumah yang dibangun di atas lahan persawahan itu, namun patok-patok telah terpasang sebagai penanda lokasi pembangunan rumah selanjutnya.

Dari hasil keterangan warga sekitar, saat ini sudah ada sekitar 40 unit rumah yang terjual. Rencananya, seluruh lahan pertanian yang ada di sana akan disulap menjadi perumahan, kecuali lahan milik salah satu tokoh setempat sekitar 8 hingga 10 petak, yang tidak akan dialihfungsikan.
Menurut Lili, kehilangan lahan pertanian turun temurun itu membuat keluarganya menjadi lebih sulit secara ekonomi. Pasalnya, pemenuhan akan beras yang secara rutin didapat setiap masa panen, kini hilang total.
“Jadi selain kehilangan sumber penghasilan, juga kehilangan tabungan beras. Dulu mah nggak perlu beli beras, sekarang karena sudah nggak ada sawah, harus beli per liter setiap harinya,” ungkap wanita yang kini menjadi tukang urut panggilan.
Ia mengaku, saat masih ada lahan pertanian sawah, setidaknya ia bisa terbebas dari kekhawatiran tidak dapat makan di esok hari. Lili merasa lebih berdaulat secara pangan, sebelum hilangnya lahan pertanian milik keluarganya.
Berharap Daulat di Tengah Defisit
Kisah Lili dapat menjadi contoh mikro bagaimana kedaulatan pangan tidak terlepas dari ketersediaan lahan pertanian. Hilangnya sumber pangan pribadi miliknya, mengharuskan keluarganya harus rutin membeli beras, yang sebelumnya tak perlu dipikirkan. Tak terkecuali bagi Kota Serang, dalam konteks makro.
Berdasarkan hasil olah data yang dilakukan BANPOS dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingginya transaksi beras di Pasar Induk Rau berdiri di atas pilar lumbung pangan yang rapuh. Pasalnya, transaksi itu tak lepas dari adanya tambal sulam defisit beras yang dialami setiap tahun.
BPS menyebut, kebutuhan rata-rata konsumsi beras warga Kota Serang per minggu sebesar 1,507 kilogram. Dengan demikian, dalam satu tahun setiap warga Kota Serang mengonsumsi rata-rata sebanyak 78,37 kilogram beras. Dengan jumlah warga Kota Serang sebanyak 720.362, maka kebutuhan Kota Serang akan beras dalam setahun mencapai 56.450,5 ton beras.
Sementara, hasil pertanian Kota Serang untuk beras berada di angka 33.545 ton dalam setahun. Selisih konsumsi dan produksi itu menghasilkan defisit sekitar 22.905,5 ton beras dalam setahun.
Namun, Kepala Bidang Pertanian dan Penyuluhan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Serang, Andriyani, mengklaim data berbeda. Berdasarkan data yang pemerintah kantongi, defisit yang terjadi di Kota Serang lebih rendah dari data BPS.
“Berdasarkan data produksi tahun 2024, Kota Serang memproduksi sebanyak 83.569 ton GKP. Asumsi konsumsi per kapita beras tahun 2024 yaitu 78,906 kilogram. Dengan jumlah penduduk Kota Serang 759.929 jiwa, baru bisa mencukupi kebutuhan konsumsi beras masyarakat Kota Serang sekitar 73 persen, atau defisit 16.084 ton,” terangnya.
Situasi defisit itu mengindikasikan bahwa pemenuhan kebutuhan beras di Kota Serang masih mengandalkan ‘impor’ dari daerah lain. Hal itu diamini oleh Udin salah satu pedagang beras di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang.
Udin mengaku bahwa pihaknya menjual beras hasil pertanian lokal Kota Serang, terutama penggilingan di daerah Sawahluhur. Namun, produk yang dijajakan pun lebih banyak berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Lokal ada, tapi banyak juga dari Jawa Timur seperti Kediri, terus ada dari Jawa Tengah seperti Solo, Sragen. Kami jual juga dari Palembang dari Indramayu. Jadi mayoritas yang ada di Pasar Rau, ya dari situ, lebih banyak dari luar meskipun gilingnya di sini,” ujarnya.
Menurutnya, pemenuhan hasil produksi padi di Kota Serang masih belum bisa menutupi kebutuhan konsumsi masyarakat, sehingga perlu dibantu pemenuhannya dengan ‘mengimpor’ beras dari berbagai daerah lainnya.
Ia menuturkan, impor yang dilakukan biasanya dalam bentuk gabah. Nantinya, gabah tersebut digiling di penggilingan yang ada di Kota Serang. “Jadi Padinya itu dari luar Banten, tapi produksinya di Serang. Karena kalau di Serang belum panen padinya, barusan ditanam, jadi padinya dari luar Banten,” tuturnya.

Andriyani mengatakan, pihaknya telah menyusun kebijakan untuk memitigasi risiko terhadap ketergantungan impor beras dari luar Kota Serang.
Salah satunya yakni dengan meningkatkan produksi melalui percepatan tanam, dengan menerapkan teknologi modern, penggunaan bibit unggul, mekanisasi pertanian dengan alat mesin pertanian pascapanen atau prapanen, dan pompanisasi serta perbaikan/peningkatan irigasi.
Namun, apakah upaya tersebut mampu untuk menutup defisit tahunan jika penyempitan lahan pertanian sawah masih terus terjadi?
Dokumen legal seperti Perda RTRW dan Perda LP2B akan selalu menjadi rujukan dalam penentuan ruang pembangunan di Kota Serang. Selama tak direvisi, lahan yang dilindungi tentu tak akan berubah dari luasan LP2B saat ini.
Lambat laun, kedaulatan pangan Kota Serang semakin tercekik setiap tahunnya. Dari asumsi penyusutan 374,12 hektare per tahun saja, jatah beras bagi 32 ribu jiwa menguap setiap tahunnya.
Jika tak dihentikan, ini akan terus berlangsung hingga lahan pertanian Kota Serang tersisa hanya LP2B saja, yang berpotensi memproduksi 20.042,48 ton beras setahun.
Dengan asumsi tak ada pertumbuhan penduduk, defisit yang timbul jika hanya tersisa LP2B mencapai angka 36.408,02 ton beras per tahun. Sehingga, efeknya bukan hanya menurunkan stok lokal, tetapi juga membuat ketergantungan pada pasokan luar daerah semakin tinggi.
Jika program percepatan tanam yang digencarkan oleh Pemkot Serang sukses, dan mengubah IP yang sebelumnya 2 menjadi 3, produksi beras tahunan Kota Serang diperkirakan sebanyak 30.063,72 ton. Masih terdapat defisit sekitar 26.386,78 ton beras.
Apabila tidak ada koreksi kebijakan untuk menahan laju alih fungsi lahan pertanian dan tidak ada penyesuaian kebijakan untuk mengkalibrasi data LP2B dan LSD, kota ini tidak hanya akan kehilangan sawah dalam satu dekade ke depan, tetapi juga kehilangan kendali atas pangannya sendiri.

Petani seperti Sayuti bukan hanya akan kehilangan kenangan masa lalunya saja, namun juga berpotensi menghadapi permasalahan yang sama seperti yang dihadapi oleh Lili: rentan pangan, tertekan secara ekonomi. Sebab, lahan Sayuti tak masuk ke dalam LP2B yang dilindungi oleh Pemkot Serang berdasarkan peta RTRW, meski masuk peta LSD milik Kementerian ATR/BPN.
Sayuti dan para petani lainnya menggarap lahan bukan sekadar untuk mempercantik data statistik hasil produksi tahunan, atau menahan laju penurunan angka pengangguran di ibu kota. Mereka berjuang sekuat tenaga menjaga makna dari Kota Serang, meski ruang hidup mereka dibayangi pembangunan berlabel kemajuan.
Terkikisnya lahan persawahan membuat ketergantungan pada pasokan luar daerah akan menjadi keniscayaan, dan setiap guncangan harga nasional akan langsung berdampak ke dapur rumah warga.
Kini, keputusan ada di Pemda Kota Serang: akankah membiarkan lahan persawahan terus terkikis dan kembali mengangkangki kebijakan nasional dalam perlindungan eksistensi sawah, atau tobat ekologis dan mengikuti arahan pusat dengan memaksimalkan perlindungan sawah agar masuk ke dalam LP2B, sehingga petani dapat terus menanam.
Pesan moral tentang pentingnya menanam dan menjaga sumber pangan bahkan dalam situasi krisis juga ditegaskan melalui hadits riwayat Bukhari yang disampaikan khatib dalam sesi khotbah Jumat (12/12) di Masjid Baiturrahmah – Bumi Mutiara Serang: Jika Kiamat tiba, sementara di tangan salah seorang dari kalian ada bibit kurma kecil, maka jika ia mampu untuk menanamnya sebelum Kiamat terjadi, hendaklah ia menanamnya. (*)
