LEBAK, BANPOS — Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak diduga melakukan praktik pungli terhadap masyarakat dalam perubahan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Nominal yang diminta variatif berkisar Rp400 ribu hingga Rp900 ribu.
Praktik lancung tersebut terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Ubed Jubaedi selaku Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dia menuturkan, salah seorang warga yang juga kerabatnya asal Desa Kadujajar mengadu bahwa dirinya dimintai uang oleh oknum ASN Dinsos berinisial S sebesar Rp400 ribu dalam proses perubahan data DTKS.
Namun warga tersebut baru membayar sebagian uang yang diminta, yakni sebesar Rp300 ribu. Perubahan data tersebut sangat ia butuhkan karena pada saat itu istrinya tengah menghadapi persiapan proses persalinan di sebuah fasilitas kesehatan.
Sementara di sisi lain, BPJS PBI milik warga tersebut tidak bisa diklaim karena status kesejahteraan sosialnya dianggap tidak masuk dalam kriteria persyaratan. Mendengar aduan itu Baedi kemudian segera menghubungi Kepala Desa Kadujajar untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
“Lalu saya telepon Jaro Salim. Kata saya, “Tolong pastikan dulu, ini saudara saya dimintai uang Rp400 ribu mau lahiran. Benar tidak dimintai uang oleh orang Dinsos?” katanya kepada BANPOS melalui sambungan telepon pada Minggu (8/3).
Setelah diperiksa rupanya kepala desa itu bebenarkan praktik tersebut. Mendengar hal tersebut lantas itu pun merasa kesal.
“Dicek lah sama Jaro Salim ke kantor yang di Malingping. Ternyata benar. “Benar ketua, uang itu diminta Rp400 ribu,” saya jengkel,” tegasnya.
Baedi mengatakan, korban sebenarnya sempat menawar agar pungutan tersebut cukup dibayar Rp150 ribu. Hanya saja oknum ASN Dinsos Lebak itu menolak dan tetap meminta sebesar Rp400 ribu.
“Jadi alasannya, “Oh, ini Desil ini susah jadi harus pakai uang,” si korban menawar, “Gimana kalau Rp150 ribu?” Dia bilang, “Oh, nggak bisa ini harus Rp400 ribu,” ujarnya menirukan percakapan yang terjadi.
Kemudian dia melanjutkan, “Dia yang mematok harga, dikasih Rp300 ribu tidak mau inginnya Rp400 ribu. Makanya ketahuan karena korban meminta bantuan ke saya.”
Tidak hanya warga Desa Kadujajar yang menjadi korban praktik lancung tersebut. Rupanya warga Desa Rahong sendiri juga tak luput menjadi sasaran pungli oknum ASN Dinsos Lebak berinisial S itu.
Baedi mengatakan bahwa, salah seorang warganya berinisial SH bahkan dimintai uang sebesar Rp900 ribu oleh S dalam proses perubahan data DTKS. “Ditambah lagi ada warga saya dimintai Rp900 ribu,” ucapnya.
Baedi mengaku, setelah mendapat laporan tersebut ia segera mendatangi oknum tersebut di kantornya yang ada di Kecamatan Malingping. Bahkan, video saat dirinya mendatangi oknum tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, S sudah menjalankan aksi lancung itu selama dua bulan lamanya sejak awal tahun 2026. “Itu sebenarnya dari awal tahun 2026, sejak dia pindah ke situ,” terangnya.
Baedi menegaskan bahwa dirinya sempat meminta pertanggungjawaban kepada oknum ASN tersebut atas persoalan yang terjadi. Hanya saja sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak kabar.
“Keinginan saya, dia klarifikasi dan minta maaf kepada korban. Siapa saja korbannya? ganti uangnya, maksud saya begitu. Ternyata dia malah pulang,” ujarnya.
Baedi meyakini di luaran saya masih banyak masyarakat yang turut menjadi korban atas kasus tersebut. Sebab, pasca video dirinya viral, tidak sedikit warga yang mengadu menjadi korban praktik pungli oknum ASN tersebut.
“Banyak yang laporan juga, “saya juga dipinta”, dilihat di Facebook atau TikTok. Cuma saya tidak mau (asal tuduh) kalau belum ada bukti korbannya,” ucapnya.
Di akhir Baedi mengaku, dirinya telah melaporkan kejadian itu kepada Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak serta Inspektorat agar bisa segera ditangani. (*)











Discussion about this post