SERANG, BANPOS – Pemprov Banten dengan tegas melarang penggunaan kendaraan dinas (Randis) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni saat menanggapi mengenai fleksibilitas penggunaan fasilitas negara saat hari raya.
”Ya, jangan dipakai mudik,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (5/3).
Andra menegaskan bahwa kendaraan dinas murni hanya diperuntukkan bagi tugas negara, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga ke kampung halaman. Ia juga menekankan bahwa secara prinsip, kendaraan operasional tidak boleh disalahgunakan.
“Itu kan (Randis, red) hanya untuk keperluan dinas,” ujar Andra.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat mengenai diperbolehkan atau tidaknya kendaraan dinas untuk keperluan pribadi termasuk mudik lebaran.
“Itu kita lagi tunggu instruksi dari kementerian, boleh apa nggak. Kan itu biasanya suka ada surat edaran tuh, baik dari KPK maupun yang lainnya. Nah, ini kita lagi nunggu lah,” ungkap Deden.(*)



Discussion about this post