LEBAK, BANPOS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri untuk seluruh ASN di lingkungan kerjanya, baik yang berstatus PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, maupun PPPK Paruh Waktu.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan.
Halson menyampaikan berdasarkan hasil pembahasan dengan tim anggaran, Pemkab Lebak di tahun ini telah mengalokasikan anggaran THR sekitar Rp91 miliar.
Tunjangan tersebut nantinya akan disalurkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Lebak.
Tidak hanya bagi pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK Penuh Waktu, namun Halson menegaskan, tunjangan tersebut juga akan disalurkan bagi pegawai yang berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Kita sudah menghitung kemarin ada sekitar Rp91 miliar semua untuk ASN. ASN itu kan PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi di Markas Polres Kabupaten Lebak pada Kamis (5/3).
Akan tetapi meski anggaran telah disiapkan, namun Halson mengatakan, Pemkab Lebak belum bisa mencairkan tunjangan tersebut dalam waktu dekat ini.
Sebab, masih menunggu peraturan teknis dari pemerintah pusat.
“Kita hanya menunggu PP-nya saja terbit. Tinggal menunggu peraturan pemerintahnya,” pungkasnya.
Di sisi lain, Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak sangat berharap di tahun ini mereka turut mendapat THR sama seperti ASN pada umumnya.
Sebab, pasca munculnya kebijakan penetapan status PPPK Paruh Waktu, mereka mengklaim memiliki hak yang sama seperti pegawai berstatus PNS dan PPPK Penuh Waktu.
Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak, Robby Iswandi, mengatakan, berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dipastikan seluruh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lebak mendapat THR.
“Untuk Kabupaten Lebak PPPK Paruh Waktu dapat THR, alhamdulillah,” katanya, Kamis (5/3).
Kemudian terkait besarannya, kata Robby, disesuaikan dengan nominal gaji yang diterima selama sebulan bekerja.
Rentang gaji yang diperoleh berkisar mulai dari Rp500 ribu – Rp2 juta.
“Sesuai yang didapat satu bulan gaji THR-nya. Guru Rp500 ribu, nakes kisaran Rp800 ribu, teknis ada yang Rp1 juta lebih, Rp2 juta lebih itu sih yang saya tahu,” terangnya. (*)







Discussion about this post