PANDEGLANG, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang merespons sejumlah laporan yang mengarah pada dugaan persoalan ketenagakerjaan di gudang PT Gudang Wings Labuan, yang beroperasi di Kampung Kadugadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran.
Aduan yang masuk berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jam kerja yang diduga melampaui ketentuan, hingga isu keterbukaan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Laporan tersebut menjadi perhatian dinas setempat karena menyangkut perlindungan hak pekerja.
Kepala Disnakertrans Pandeglang, Mohamad Kabir, mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah mengingatkan perusahaan agar segera menyusun Peraturan Perusahaan (PP) dan melakukan pencatatan tenaga kerja sesuai ketentuan.
“Kami sudah mengimbau agar perusahaan membuat peraturan perusahaan dan melakukan pencatatan pekerjanya, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” kata Kabir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/3).
Ia menilai, keberadaan Peraturan Perusahaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai landasan hubungan kerja yang jelas antara manajemen dan karyawan.
Untuk memastikan kejelasan persoalan, Disnakertrans berencana kembali mengirimkan surat resmi kepada pihak perusahaan.
“Nanti kami akan bersurat kembali. Mudah-mudahan ada tanggapan dari pihak perusahaan dan ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kabir memastikan laporan tersebut juga akan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten, mengingat kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi.
“Kami juga akan menyampaikan hal ini kepada pengawas ketenagakerjaan yang ada di provinsi untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, manajemen PT Gudang Wings Labuan belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan pelanggaran yang disampaikan para pekerja. (*)








Discussion about this post