Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

by Edwin Mahesa
Maret 4, 2026
in PEMERINTAHAN
Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

SERANG, BANPOS – Pemkot Serang melalui Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran puluhan miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemkot Serang.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana Hardiana yang mengatakan, untuk lebaran Idul Fitri tahun 2026 atau 1447 Hijriyah, Pemkot Serang memastikan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima THR.
“Anggaran Untuk THR sekitar Rp45 miliar. Ini untuk PNS dengan PPPK Penuh Waktu,” jelasnya, Selasa (3/3).

Baca Juga

Misteri Wewe Gombel di Kantor Walikota Serang

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026

Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Februari 25, 2026
Emban Amanah Jadi Kadindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri Ingin Wujudkan Siswa ‘Berbudi’

Alasan Dindikbud Kota Serang Belum Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Status Tak Diakui

Februari 25, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026

Meski anggaran sudah siap, eksekusi pencairan masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat. Imam menjelaskan bahwa besaran THR tahun ini rencananya akan meliputi komponen gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, jadwal pasti pencairan sangat bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum.

“Hanya memang untuk sampai keluarnya THR tersebut, itu kita menunggu surat dari pemerintah pusat. Biasanya Peraturan Pemerintah atau Perpres. Itu diberikan dua minggu lah sebelum Lebaran gitu. Nah, sampai saat ini dari pusatnya belum datang (edarannya, red),” ujar Imam. (*)

Tags: BPKAD Kota SerangPemkot Serang

Berita Terkait

Misteri Wewe Gombel di Kantor Walikota Serang
HEADLINE

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026
HEADLINE

Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Februari 25, 2026
Emban Amanah Jadi Kadindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri Ingin Wujudkan Siswa ‘Berbudi’
HEADLINE

Alasan Dindikbud Kota Serang Belum Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Status Tak Diakui

Februari 25, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU
PEMERINTAHAN

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026
Lambat di Rau, Melaju di Kota
OPINI

Lambat di Rau, Melaju di Kota

Januari 2, 2026
Kabar Baik, Tenaga non-ASN di Pemkot Serang Tak Akan Dirumahkan
PEMERINTAHAN

Kabar Baik, Tenaga non-ASN di Pemkot Serang Tak Akan Dirumahkan

Desember 17, 2025
Next Post
Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh