SERANG, BANPOS – Pemkot Serang melalui Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran puluhan miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemkot Serang.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana Hardiana yang mengatakan, untuk lebaran Idul Fitri tahun 2026 atau 1447 Hijriyah, Pemkot Serang memastikan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima THR.
“Anggaran Untuk THR sekitar Rp45 miliar. Ini untuk PNS dengan PPPK Penuh Waktu,” jelasnya, Selasa (3/3).
Meski anggaran sudah siap, eksekusi pencairan masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat. Imam menjelaskan bahwa besaran THR tahun ini rencananya akan meliputi komponen gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, jadwal pasti pencairan sangat bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum.
“Hanya memang untuk sampai keluarnya THR tersebut, itu kita menunggu surat dari pemerintah pusat. Biasanya Peraturan Pemerintah atau Perpres. Itu diberikan dua minggu lah sebelum Lebaran gitu. Nah, sampai saat ini dari pusatnya belum datang (edarannya, red),” ujar Imam. (*)









Discussion about this post