JAKARTA, BANPOS – Kepala Kantor Imigrasi Cilegon Aditya Triputranto menghadiri penyuluhan hukum bertajuk Penegakan Hukum Keimigrasian Pasca KUHAP 2025.
“Penyuluhan ini menjadi momentum penguatan pemahaman dan sinergi antarpenegak hukum,” tegas Aditya Triputranto, Rabu (25/2/2026).
Selanjutnya, kegiatan strategis di Aula Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut melibatkan seluruh jajaran aparatur penegak hukum serta PPNS.
“Kami berkomitmen memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan profesional dan akuntabel,” ujar Aditya saat mengikuti sesi pengarahan.
Setelah itu, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward O. S. Hiariej menegaskan posisi Polri sebagai penyidik utama dalam sistem terbaru.
“Prinsip diferensiasi fungsional harus kuat guna mencegah tumpang tindih kewenangan antar instansi,” tutur Edward dalam paparan materinya.
Sistem Peradilan Pidana Nasional Bertranformasi
Berikutnya, pakar hukum Dr. Sigid Riyanto memaparkan kedudukan penting PPNS dalam sistem peradilan pidana nasional yang sedang bertransformasi.
“Pembagian kewenangan yang jelas antara penyidik utama dan PPNS sangat krusial,” ungkap Sigid menekankan koordinasi antar lembaga.
Lantas, narasumber Dr. Hendry Julian Noor menjelaskan pendekatan ultimum remedium dalam penanganan tindak pidana serta pelanggaran administratif keimigrasian.
“Sanksi administratif harus diutamakan sebelum menempuh jalur pidana bagi para pelanggar,” jelas Hendry mengenai prosedur hukum terbaru.
Seketika, forum diskusi membahas penegasan kewenangan PPNS Imigrasi dalam proses pro justitia yang sesuai dengan aturan KUHAP 2025.
“Penggunaan kamera pengawas audio visual akan menjamin transparansi selama proses pemeriksaan berlangsung,” tambah Aditya merujuk hasil diskusi.
Kemudian, Aditya menekankan bahwa jajaran Imigrasi Cilegon wajib memahami kewajiban pemberitahuan hak-hak bagi tersangka maupun saksi hukum.
“Kami harus memberikan jaminan transparansi pemeriksaan demi menjaga integritas lembaga keimigrasian,” ucap Aditya dengan nada bicara serius.
Berikutnya, partisipasi aktif ini mencerminkan upaya serius Kantor Imigrasi Cilegon dalam memperkuat kompetensi sumber daya manusia di daerah.
“Imigrasi Cilegon terus menghadirkan penegakan hukum yang adaptif serta berintegritas tinggi,” imbuh Aditya menjelaskan visi kantornya.
Terakhir, Aditya berharap seluruh jajarannya siap menghadapi perubahan regulasi agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam setiap penindakan.
“Penegakan hukum keimigrasian harus selalu selaras dengan ketentuan KUHAP 2025 yang berlaku,” pungkas Aditya menutup sesi wawancara. (*)








Discussion about this post