SERANG, BANPOS – Respons Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terhadap permasalahan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dinilai tidak berbudi. Pasalnya, ketimbang mencari solusi atas masalah tersebut, Pemkot Serang malah disebut menyebarkan informasi misleading.
Hal itu disampaikan oleh salah satu guru PPPK Paruh Waktu, yang telah bersumpah bahwa ia belum menerima gaji sama sekali dari Pemkot Serang, sejak ia dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Belum, baru dapat dari dana BOS sebesar Rp500 ribuan. Padahal di myASN itu di atas Rp1 juta,” ujarnya kepada BANPOS, merespons pernyataan Walikota Serang di sejumlah media massa, Kamis (26/2).
Ia menuturkan, apa yang disampaikan oleh Walikota Serang termasuk penyebaran informasi misleading, yang merupakan bagian dari hoaks. Sebab, klaim tersebut menyesatkan, meskipun yang disampaikan adalah fakta.
“Ya mungkin aja faktanya benar 300 orang sudah digaji lewat APBD, tapi 600-an orang lainnya kan nggak. Artinya kan ini misleading, menyesatkan, menyederhanakan masalah yang kami hadapi,” ucapnya.
Ia menuturkan, jika memang Pemkot Serang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Seharusnya, lanjut dia, respons yang disampaikan adalah evaluasi diri, bukan pembelaan yang ia sebut sebagai menyesatkan.
“Tentu kami guru yang memang masih belum mendapatkan hak, sangat berharap Pemkot Serang benar-benar menerapkan jargon Berbudi. Berbudi itu kan Berakhlak, artinya tidak berbohong dan tidak menyesatkan,” katanya.
Berdasarkan klaim Walikota Serang yang tersebar di sejumlah media massa, disebutkan bahwa Pemkot Serang telah membayar sebanyak 330 guru pada Januari, dengan total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp101 juta.
Meski demikian, jumlah guru yang dibayarkan itu masih belum mencapai setengah dari guru dan tenaga kependidikan (Tendik) yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pada bulan Oktober 2025 lalu, sebanyak 954 orang.
Berdasarkan keterangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, mekanisme pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu, dilakukan setiap akhir bulan sesuai dengan pengajuan dari Dindikbud Kota Serang.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Serang, Lani Jaelani, menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan setelah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan dokumen administrasi berupa Surat Perintah Membayar (SPM).
“Untuk mekanisme pembayaran ASN paruh waktu, kami bayarkan di akhir bulan. Prosesnya melalui pengajuan SPM dari masing-masing OPD,” ujar Lani.
Terkait besaran gaji yang diterima, Lani menyebut nominal tersebut pada dasarnya telah ditetapkan sejak awal pengangkatan dan tidak mengalami perubahan. Ia menegaskan, pembayaran tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Setahu saya tidak berubah. Besarannya sudah ditetapkan di awal dan mengacu pada standar yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, penentuan teknis besaran gaji berada di OPD masing-masing, khususnya Dinas Pendidikan untuk tenaga guru. Selain itu, terdapat acuan dalam Standar Satuan Harga (SSH).
“Kalau untuk teknis dan besarannya, itu di OPD. Untuk guru tentu di Dinas Pendidikan. Kami membayarkan sesuai pengajuan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Lani.
Dari sisi sumber anggaran, penggajian guru dan tenaga pendidik PPPK paruh waktu disebut berasal dari dua sumber, yakni APBD dan Dana BOS. “Sumber dananya sebagian dari APBD dan ada juga dari BOS,” ungkapnya. (*)









Discussion about this post