Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemkab Serang Berencana Genjot PAD Lewat Kenaikan Pajak dan Retribusi 

Dari Tarif Parkir Hingga Retribusi MCK

by Edwin Mahesa
Februari 27, 2026
in EKONOMI, PEMERINTAHAN
Pemkab Serang Berencana Genjot PAD Lewat Kenaikan Pajak dan Retribusi 

SERANG, BANPOS – Pemkab Serang merancang perubahan tarif pajak serta retribusi daerah melalui draf Raperda tahun 2026. Langkah strategis ini mengubah Perda Nomor 7 Tahun 2023 untuk mengoptimalkan sektor pendapatan asli daerah.

Selanjutnya, lampiran II draf tersebut menyoroti penambahan objek retribusi pada sektor pasar grosir, tarif angkutan persampahan, jasa laboratorium dan pertokoan.

Baca Juga

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Maret 5, 2026

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Sampah Tirtayasa

Maret 5, 2026
Dewan Desak DPUPR Serang Cepat Perbaiki Jalan Rusak

Dewan Desak DPUPR Serang Cepat Perbaiki Jalan Rusak

Februari 23, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026

Pemerintah daerah secara spesifik menyasar pemakaian zona parkir bus dengan tarif Rp10.000 per hari setiap kendaraan.

“Draf ini menetapkan biaya fasilitas cuci kendaraan sebesar Rp30.000 per unit,” ungkap dokumen resmi tersebut.

Selain itu, aturan baru tersebut mengatur layanan menginap dengan biaya Rp15.000 per orang untuk setiap kasur. Pengelola juga akan mengenakan tarif Rp10.000 per meter persegi bagi penyedia lahan penjualan produk atau stand.

“Pemasangan spanduk serta banner promosi kini terkena tarif Rp25.000 per meter persegi,” tulis poin dalam Raperda.

 

Menetapkan Tarif Fasilitas MCK

Bahkan, pemerintah menetapkan tarif sewa kios sebesar Rp20.000 per meter persegi untuk setiap harinya. Sementara itu, sektor sanitasi tidak luput dari penyesuaian melalui penerapan tarif masuk fasilitas MCK yang baru.

“Tarif buang air kecil dan besar kini menjadi Rp2.000 sekali masuk,” bunyi draf usulan Pemkab tersebut.

Kemudian, warga yang ingin menggunakan fasilitas mandi wajib membayar retribusi sebesar Rp5.000 untuk sekali pakai. Di sisi lain, kenaikan tarif parkir mobil penumpang melonjak signifikan dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.

“Biaya parkir bus serta truk juga naik menjadi Rp8.000 per sekali parkir,” jelas dokumen yang BANPOS terima.

Namun, kebijakan mikrotarif ini memicu kritik tajam dari lembaga kajian kebijakan publik PATTIRO Banten. Mereka menilai kenaikan tarif tanpa transparansi berisiko menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Kenaikan tarif ini berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela dari para wajib retribusi,” tegas Muhamad Sopyan Sidiq, seorang Pegiat PATTIRO Banten.

Ditambah lagi, tarif MCK yang baru dianggap sangat membebani kelompok masyarakat miskin di Kabupaten Serang. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mendorong warga beralih ke layanan informal yang tidak terstandarisasi kesehatannya.

“Digitalisasi penagihan harus menjadi syarat mutlak sebelum tarif baru ini resmi berlaku,” tambah Sopyan.

Oleh karena itu, iya meminta DPRD Kabupaten Serang perlu melakukan analisis dampak yang mendalam terhadap elastisitas permintaan masyarakat. Pengawasan ketat tetap menjadi kunci utama agar kenaikan tarif tidak menciptakan kebocoran anggaran akibat pungutan liar.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari instansi terkait. (*)

Tags: Berita SerangPAD Kabupaten SerangPattiro BantenPemkab SerangRaperda Pajakretribusi daerahTarif Parkir

Berita Terkait

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter
KESRA

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Maret 5, 2026
GAYA HIDUP

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Sampah Tirtayasa

Maret 5, 2026
Dewan Desak DPUPR Serang Cepat Perbaiki Jalan Rusak
PEMERINTAHAN

Dewan Desak DPUPR Serang Cepat Perbaiki Jalan Rusak

Februari 23, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Ribuan Warga Pontang Padati Gema Syiar Ramadhan
PERISTIWA

Ribuan Warga Pontang Padati Gema Syiar Ramadhan

Februari 16, 2026
Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan
HUKRIM

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Februari 11, 2026
Next Post
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh