SERANG, BANPOS – Pemkab Serang merancang perubahan tarif pajak serta retribusi daerah melalui draf Raperda tahun 2026. Langkah strategis ini mengubah Perda Nomor 7 Tahun 2023 untuk mengoptimalkan sektor pendapatan asli daerah.
Selanjutnya, lampiran II draf tersebut menyoroti penambahan objek retribusi pada sektor pasar grosir, tarif angkutan persampahan, jasa laboratorium dan pertokoan.
Pemerintah daerah secara spesifik menyasar pemakaian zona parkir bus dengan tarif Rp10.000 per hari setiap kendaraan.
“Draf ini menetapkan biaya fasilitas cuci kendaraan sebesar Rp30.000 per unit,” ungkap dokumen resmi tersebut.
Selain itu, aturan baru tersebut mengatur layanan menginap dengan biaya Rp15.000 per orang untuk setiap kasur. Pengelola juga akan mengenakan tarif Rp10.000 per meter persegi bagi penyedia lahan penjualan produk atau stand.
“Pemasangan spanduk serta banner promosi kini terkena tarif Rp25.000 per meter persegi,” tulis poin dalam Raperda.
Menetapkan Tarif Fasilitas MCK
Bahkan, pemerintah menetapkan tarif sewa kios sebesar Rp20.000 per meter persegi untuk setiap harinya. Sementara itu, sektor sanitasi tidak luput dari penyesuaian melalui penerapan tarif masuk fasilitas MCK yang baru.
“Tarif buang air kecil dan besar kini menjadi Rp2.000 sekali masuk,” bunyi draf usulan Pemkab tersebut.
Kemudian, warga yang ingin menggunakan fasilitas mandi wajib membayar retribusi sebesar Rp5.000 untuk sekali pakai. Di sisi lain, kenaikan tarif parkir mobil penumpang melonjak signifikan dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.
“Biaya parkir bus serta truk juga naik menjadi Rp8.000 per sekali parkir,” jelas dokumen yang BANPOS terima.
Namun, kebijakan mikrotarif ini memicu kritik tajam dari lembaga kajian kebijakan publik PATTIRO Banten. Mereka menilai kenaikan tarif tanpa transparansi berisiko menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kenaikan tarif ini berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela dari para wajib retribusi,” tegas Muhamad Sopyan Sidiq, seorang Pegiat PATTIRO Banten.
Ditambah lagi, tarif MCK yang baru dianggap sangat membebani kelompok masyarakat miskin di Kabupaten Serang. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mendorong warga beralih ke layanan informal yang tidak terstandarisasi kesehatannya.
“Digitalisasi penagihan harus menjadi syarat mutlak sebelum tarif baru ini resmi berlaku,” tambah Sopyan.
Oleh karena itu, iya meminta DPRD Kabupaten Serang perlu melakukan analisis dampak yang mendalam terhadap elastisitas permintaan masyarakat. Pengawasan ketat tetap menjadi kunci utama agar kenaikan tarif tidak menciptakan kebocoran anggaran akibat pungutan liar.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari instansi terkait. (*)



Discussion about this post